Iklan Diskopukm Aceh
Iklan Diskopukm Aceh

Warga Kecewa, Proyek Tambatan Perahu di Simeulue Mangkrak, Ini Kata BPBD Simeulue

Kondisi Proyek Rekonstruksi Kolam Tambatan Perahu dan Bangunan Pengaman Kolam di Desa Labuhan Bajao, Kecamatan Teupah Selatan, Simeulue. Foto: ist (13/03/2025)
Kondisi Proyek Rekonstruksi Kolam Tambatan Perahu dan Bangunan Pengaman Kolam di Desa Labuhan Bajao, Kecamatan Teupah Selatan, Simeulue. Foto: ist (13/03/2025)

SIMEULUE – Proyek Rekonstruksi Kolam Tambatan Perahu dan Bangunan Pengaman Kolam di Desa Labuhan Bajao, Kecamatan Teupah Selatan, Simeulue, yang menelan biaya Rp 2,895 miliar dari APBD, kini terbengkalai dan mangkrak. Proyek yang dikerjakan CV. Bina Mitra Konstruksi dengan nomor kontrak 600.1.5/01.06/KONTRAK/APBK-BPBD/2024 terhenti di tengah jalan, menyisakan besi-besi yang tertanam di bibir pantai. Kamis (10/04/2025).

Warga Kecewa, Proyek Tambatan Perahu di Simeulue Mangkrak, Ini Kata BPBD Simeulue

Melihat hal itu, warga setempat kecewa, karena harapan mereka untuk memiliki fasilitas tambatan perahu yang layak, sirna. Padahal, fasilitas tersebut sangat dibutuhkan, mengingat kegiatan ekonomi masyarakat setempat sebagian besar dari nelayan.

“Kalau hasilnya seperti ini, lebih baik tidak usah dibangun sejak awal. Dulu masih bisa digunakan, sekarang malah berantakan dan hampir tidak bisa dipakai,” ujar warga yang enggan yang disebutkan namanya.

ia berharap Bupati Simeulue yang baru dilantik dapat segera turun tangan untuk meninjau langsung kondisi proyek tersebut dan mencari solusi atas permasalahan yang ada.

“Kami ingin Bupati yang baru melihat langsung kondisi tambatan perahu ini dan segera mengambil tindakan agar proyek itu bisa diselesaikan,” tambahnya.

Pelaksana proyek, Hendra, membenarkan proyek tersebut telah mati kontrak. Ia menegaskan bahwa dirinya hanya bertugas di lapangan dan meminta pihak terkait menghubungi rekannya, Irfan, untuk informasi lebih lanjut.

BACA JUGA:  Puluhan Kepala Sekolah Simeulue kadaluarsa SK, Tunjangan Sertfikasi Terancam

Hendra juga menyayangkan sikap dinas terkait yang dinilai tidak memberikan solusi yang memadai. Pihak kontraktor mengklaim progres proyek telah mencapai 54% dengan material yang masih tersedia di lokasi, namun pihak dinas hanya mengakui 45%. Pihaknya juga menyatakan tidak diberikan tambahan waktu 50 hari setelah mati kontrak, yang seharusnya bisa dimanfaatkan untuk menyelesaikan proyek hingga sekitar 70%.

“Kami sangat dirugikan akibat keputusan itu. Total kerugian kami mencapai Rp 1.729.399.231,” ungkap Hendra.

Menanggapi hal itu Kepala Pelaksana (Kalak) Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD), Zulfadli, ST. M.AP mengakui bahwa proyek Rekonstruksi Kolam Tambatan Perahu dan Bangunan Pengaman Kolam tersebut memang mengalami kendala dan terhenti di tengah jalan.

“Hal ini, disebabkan ketidakmampuan pihak rekanan (kontraktor) untuk menyelesaikan pekerjaan sesuai dengan target yang telah ditentukan dalam perjanjian kerja atau kontrak,” jelas Zulfadli, saat ditemui di ruang kerjanya, Rabu (09/04/2025).

Warga Kecewa, Proyek Tambatan Perahu di Simeulue Mangkrak, Ini Kata BPBD Simeulue

Sesuai surat nomor 300.2.1/997.3/2024 perihal Pemutusan kontrak Kerja, pihak BPBD telah mengakhiri kontrak secara sepihak, efektif mulai tanggal 23 Desember 2024 terhadap kegiatan tersebut.

Dalam surat itu disebutkan, bahwa berdasarkan perjanjian kerja (Kontrak) antara BPBD Kabupaten Simeulue dengan CV. Bina Mitra Konstruksi, nomor : 600.1.5/01.06/KONTRAK/APBK-BPBD/2024, tanggal 27 Juni 2024, pihaknya telah melakukan evaluasi terhadap pelaksanaan pekerjaan yang dilakukan pihak rekanan.

BACA JUGA:  Pj. Bupati Simeulue Buka Rakor Persiapan MTQ Ke-36, yang Dihadiri Kepala Dinas Syariat Islam Se-Aceh

“Setelah melalui berbagai penilaian dan sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Pasal 2 (dua) terkait ruang lingkup pekerjaan utama. Kami menemukan bahwa terdapat kegagalan kinerja (wanprestasi) dari pihak rekanan,” sebutnya.

Zulfadli menyampaikan, hal itu terjadi karena pihak pelaksana tidak melakukan tugasnya dengan baik dengan menyia-nyiakan waktu pelaksanaan setelah pengamprahan pertama dan uang muka.

“Progress fisik sampai dengan berakhirnya kontrak hanya sebesar 45,48% dan pekerjaan tidak selesai sesuai jadwal yang telah ditentukan,” tambahnya.

Sebelumya, pihak BPBD juga telah memberikan surat instruksi dan surat teguran 1 Nomor : 600/04/TGR/APBK-BPBD/2024, tanggal 19 Agustus 2024, surat teguran II Nomor : 600/09/TGR/APBK-BPBD/2024, tanggal 04 Desember 2024, dilanjutkan dengan pelaksanaan SCM | Tanggal 19 Nopember 2024, pelaksanaan SCM II Tanggal 09 Desember 2024 serta SCM III tanggal 28 Desember 2024, namun tidak ada perbaikan yang signifikan dari pihak Anda.

Zulfadli juga menjelaskan, pemutusan kontrak tersebut, dilakukan sesuai dengan rapat tim pembuktian keterlambatan (Shou Cause Meeting) bersama dengan pihak rekanan pada tanggal 28 Desember 2024. Rapat tersebut tertuang dalam berita acara SCM 03 nomor 600/ /SCM/APBK-BPBD/2024. (Q) 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *