Iklan Diskopukm Aceh
Iklan Diskopukm Aceh

Warga Tuntut Hentikan Pengutipan Retribusi Sampah Ganda di Kabanjahe

WhatsApp Image 2025 08 28 at 14.24.28
Warga Tuntut Hentikan Pengutipan Retribusi Sampah Ganda di Kabanjahe. (Foto: hariandaerah.com/Eva).

KARO – Warga Kelurahan Sumber Mufakat, Kecamatan Kabanjahe, Kabupaten Karo, melayangkan protes keras terhadap praktik pengutipan retribusi sampah yang dilakukan dua kali dalam sebulan. Mereka menilai hal tersebut sebagai pungutan liar yang merugikan masyarakat dan bertentangan dengan aturan yang berlaku.

“Kami sudah terbebani dengan biaya hidup yang semakin mahal. Sekarang retribusi sampah pun dipungut dua kali sebulan tanpa penjelasan yang jelas. Ini jelas tidak adil dan sangat memberatkan kami,” ujar salah seorang warga berinisial AS, Kamis (28/8/2025).

Keluhan serupa juga disampaikan warga lainnya, yang menegaskan bahwa iuran sampah seharusnya hanya dipungut sekali dalam sebulan. Mereka menolak praktik penagihan ganda karena dianggap sebagai bentuk penyalahgunaan kewenangan oleh oknum petugas.

BACA JUGA:  Asisten Administrasi Umum Lantik Kepala UPTD SMP, SD, TK Negeri dan Kepala SPNF SKB di Lingkungan Dinas Pendidikan Kabupaten Asahan

Masyarakat mendesak Pemerintah Kabupaten Karo, khususnya Dinas Lingkungan Hidup, untuk segera menghentikan praktik tersebut. Warga juga meminta transparansi dalam pengelolaan retribusi sampah serta sanksi tegas bagi petugas yang terbukti melakukan pungutan ganda.

“Kami tidak menolak membayar iuran sampah, tapi harus sesuai aturan. Kalau ada petugas yang memungut dua kali, itu jelas merugikan masyarakat dan harus dihentikan. Jika pemerintah diam saja, kami siap melakukan aksi ke dinas terkait,” tegas warga.

BACA JUGA:  Petugas Bungkam, SPBU Aek Loba Pekan Diduga Jadi Sarang Mafia BBM

Praktik pengutipan retribusi ganda ini dikhawatirkan dapat menurunkan kepercayaan publik terhadap pelayanan kebersihan, sekaligus memperburuk kondisi sosial di tengah beban ekonomi masyarakat. Warga berharap pemerintah daerah segera memberi kejelasan dan memastikan pungutan dilakukan sesuai ketentuan.

Sementara itu, Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Karo, Rutinan Br Sembiring, S.Sos., M.IP., saat dikonfirmasi awak media melalui pesan WhatsApp, memilih bungkam.

Penulis

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *