Iklan Diskopukm Aceh
Iklan Diskopukm Aceh

Oknum Anggota DPRD Karo Diduga Gelapkan Dana Koperasi Megoro, Warga Ancam Lapor Polisi

WhatsApp Image 2025 07 10 at 08.43.59
Buku Anggota Koperasi Kredit Mega Gotong Royong (Megoro). (Foto: hariandaerah.com/Eva).

KARO — Sejumlah masyarakat dari berbagai kecamatan di Kabupaten Karo, Sumatera Utara, mengecam keras dugaan penggelapan dana yang dilakukan oleh Koperasi Mega Gotong Royong (Megoro), yang dipimpin oleh LS seorang anggota DPRD Kabupaten Karo sekaligus tokoh Partai PDI Perjuangan, Kamis (10/7/2025)

Warga yang telah lama bersabar kini mulai kehilangan kesabaran dan menyatakan akan melaporkan seluruh pengelola Koperasi Megoro ke pihak berwajib. LS diduga kuat terlibat dalam penggelapan dana nasabah koperasi dengan total kerugian yang ditaksir mencapai ratusan juta rupiah atau lebih.

Menurut pengakuan bendahara Koperasi Megoro di Desa Bintang Meriah, berinisial MS, setiap bulan dana nasabah disetor melalui seseorang suruhan LS berinisial NG. MS juga mengaku memiliki bukti berupa dokumen penyerahan uang sebagai penguat dugaan keterlibatan LS.

BACA JUGA:  Rutan Kelas IIB Kabanjahe Gelar Upacara Peringatan Hari Kesaktian Pancasila

Tak hanya itu, dugaan ini makin diperkuat oleh upaya LS yang disebut-sebut mencoba mendekati salah satu warga Desa Bintang Meriah, Kecamatan Kutabuluh, berinisial KK (98). LS diduga menawarkan pengembalian dana hanya kepada KK, namun tawaran tersebut ditolak.

“Saya tidak mau kalau cuma uang saya yang dikembalikan. Ini harus diselesaikan untuk semua nasabah,” ujar KK saat ditemui awak media di kediamannya.

Sementara itu, Ketua DPC PDI Perjuangan Karo, Drs. Ellias Purmaja Purba, saat ditemui di kantornya di Jalan Jamin Ginting menyatakan pihaknya telah memanggil LS untuk klarifikasi.

BACA JUGA:  Dituduh Menjual HP, MI Ditusuk di Tanah Abang

“Kami sudah menerima surat dari warga Desa Bintang Meriah dan telah memanggil Bu LS. Beliau menyatakan akan menyelesaikan persoalan ini melalui sistem koperasi yang dikelolanya. Kami akan terus memantau perkembangan kasus ini dan memastikan bahwa LS bertanggung jawab dan seluruh dana nasabah harus dikembalikan,” ujar Ellias Purmaja Purba, Selasa (08/07/2025).

Penulis

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *