NAGAN RAYA – Polres Nagan Raya menyerahkan lima aparatur desa Serba Jadi Kecamatan Darul Makmur kabupaten Nagan Raya, atas dugaan pungutan liar (Pungli) serta barang bukti ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Nagan Raya, Rabu (16/08/2023).
Kapolres Nagan Raya AKBP Rudi Saeful Hadi melalui Kasat Reskrim AKP Machfud mengatakan, lima tersangka dan barang bukti tahap II yang diserahkan itu, karena telah melakukan tindak pidana pungutan liar (Pungli) kepada masyarakat dalam perkara jual beli tanah.
“Adapun kelima aparatur gampong Serba Jadi yang akan dilimpahkan ke JPU masing-masing berinisial SU (keuchik), RU (sekretaris gampong), WA, MI, dan MIS selaku kepala dusun,” sebutnya.
Penyerahan lima Aparatur Desa Serba Jadi, katanya, diserahkan langsung, kanit Unit Pidana Umum, Ipda Adulkadir Jailani, S.AB., S.H yang diterima petugas JPU Kejari Nagan Raya Kompleks Perkantoran Suka Makmue.
Atas perbuatan lima tersangka tersebut, sambung Kasat, akan dikenakan Pasal 368, ayat 1 Junto Pasal 55 ayat ke satu, dan pasal 378 ayat 1 KUHPidana, Dengan Ancaman penjara maksimal 9 tahun.
“Sementara barang bukti yang diserahkan ke JPU antara lain, 1 (satu) buku ekspedisi keluar, 1 (satu) lembar kwitansi pembayaran tanggal 13 februari 2023; 1 (satu) lembar foto copy surat keterangan jual beli tanah; 1 (satu) lembar kwitansi pembayaran tanggal 30 januari 2023; 1 (satu) rangkap asli qanun gampong Serba Jadi,” pungkasnya.














