Iklan Diskopukm Aceh
Iklan Diskopukm Aceh
Daerah  

Pemkab Aceh Jaya dan Dinas Peternakan Kerja Sama Penertiban Hewan Ternak

Peternakan
PJ Bupati Aceh Jaya bekerja sama dengan Dinas Peternakan Aceh dalam menyusun langkah-langkah penertiban hewan ternak, Senin (22/5/2023). ( Foto: Humas Aceh)

BANDA ACEH – Berdasarkan arahan Penjabat (Pj) Gubernur Aceh Achmad Marzuki, Pemkab Aceh Jaya sedang bekerja sama dengan Dinas Peternakan Aceh dalam menyusun langkah-langkah penertiban hewan ternak melalui pendekatan pemberdayaan, Senin (22/5/2023).

Pernyataan tersebut diungkapkan oleh Penjabat Bupati Aceh Jaya, Nurdin setelah berdiskusi dengan Kepala Dinas Peternakan Aceh Zalsufran, di kantor Dinas Peternakan Aceh pada Jum’at (19/5/2023).

“Dalam kunjungan kerja Bapak Gubernur beberapa waktu lalu, kami Pemkab Aceh Jaya mendapatkan arahan untuk langsung berkoordinasi dengan lembaga teknis di Pemerintah Aceh guna merumuskan tindakan penanganan hewan ternak yang berkeliaran di jalan, menangani masalah ternak ini merupakan salah satu prioritas saya sebagai Pj Bupati Aceh Jaya, bahkan netizen juga mengajukan tantangan bagi kami untuk menertibkannya.” Ujar Nurdin.

“Seperti yang diketahui, kata Nurdin, terkait penertiban hewan ternak ini, Aceh Jaya telah memiliki Qanun yang mengatur hal tersebut, yakni Qanun Kabupaten Aceh Nomor 11 Tahun 2021 tentang Penertiban Hewan Ternak. Sebagai langkah untuk memberikan efek jera, Qanun ini juga mencakup ketentuan mengenai sanksi denda bagi pemilik hewan ternak yang membiarkan hewan peliharaannya berkeliaran di jalan raya,” tambahnya.

Untuk memperluas pengetahuan bersama, qanun tersebut menetapkan denda dengan jumlah yang bervariasi, tergantung pada jenis hewan, denda untuk kerbau adalah Rp500 ribu per ekor per hari, sapi sebesar Rp300 ribu per ekor per hari, dan kambing sebesar Rp100 ribu per ekor per hari.

“Ketika kami berupaya menegakkan qanun ini, saya berkoordinasi dengan Forkopimda Aceh Jaya serta melaksanakan operasi penertiban dan patroli serta langkah-langkah lainnya untuk menertibkan ternak warga yang berkeliaran. Namun, karena sebagai Pemerintah kita juga memiliki peran dalam pemberdayaan dan pembinaan masyarakat, maka penertiban hewan ternak tidak dapat hanya mengandalkan tindakan represif, tetapi juga perlu mendorong pembinaan dan pemberdayaan,” ungkap Nurdin.

BACA JUGA:  Komisi I DPRK Tetapkan 5 Nama Anggota Panwaslih Kota Langsa

Dalam menyadari pentingnya kebijakan tersebut, Pemkab Aceh Jaya telah mengembangkan strategi penertiban ternak yang berfokus pada pemberdayaan masyarakat.

Untuk mencapai tujuan pemberdayaan ini, langkah-langkah konkret telah dan sedang dilakukan, termasuk koordinasi yang intensif dengan berbagai instansi terkait di Pemerintah Aceh, Kementerian Pertanian RI, serta pemangku kebijakan lainnya, bahkan, kerjasama dengan Bank Aceh Syariah juga dilibatkan untuk mendukung upaya ini.

Nurdin mengungkapkan bahwa dalam upaya pemberdayaan ini, Pemkab telah memilih dua strategi yang efektif, yaitu pengembangan sapi dan penertiban di Padang Penggembalaan.

Saat ini, sudah ada satu kelompok yang terlibat dalam program pengembangan sapi tersebut, dalam hal ini, pihak perbankan memberikan dukungan modal kerja kepada peternak untuk membangun kandang dan mengembangkan rumput pakan ternak, sehingga usaha peternakan menjadi lebih berkelanjutan secara ekonomis.

“Kami percaya bahwa ini adalah salah satu model yang sangat memungkinkan, oleh karena itu, kami Pemkab Aceh Jaya menyampaikan apresiasi kepada Gubernur Aceh yang telah mendorong Bank Aceh Syariah untuk menyediakan KUR (Kredit Usaha Rakyat) dalam sektor peternakan ini, jika ada kesepakatan dari pihak perbankan dan masyarakat peternak, maka upaya pembiayaan ini dapat berhasil,” ungkap Nurdin.

Namun, di sisi lain, Nurdin menekankan bahwa perbankan masih menghadapi kendala dalam menyalurkan kredit untuk sektor ternak, dengan alasan pertimbangan kehati-hatian karena kurangnya perlindungan asuransi.

“Oleh karena itu, saya telah mengirim surat kepada Menteri Pertanian, dan Alhamdulillah, saat ini telah disetujui untuk menyediakan asuransi ternak bagi Aceh Jaya. Dalam waktu dekat, Direktur Pendanaan Pertanian dari Kementan akan mengunjungi Aceh Jaya untuk memastikan agar upaya ini segera dilaksanakan,” ungkap Nurdin.

BACA JUGA:  MUQ Pijay Gelar Wisuda 64 Santri Hafal Al-Qur’an

Nurdin juga menambahkan bahwa yang lebih menggembirakan adalah model pembiayaan seperti ini telah menarik minat dari berbagai kelompok masyarakat lainnya. Saat ini, sudah ada beberapa kelompok yang sangat antusias untuk mendapatkan pembiayaan melalui skema dana KUR.

“Kami berharap di masa depan, semakin banyak masyarakat yang akan mengembangkan usaha pertanian dan peternakan mereka melalui skema KUR ini,” tambah Nurdin dengan penuh harapan.

Berkaitan dengan padang penggembalaan, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Aceh Jaya, bekerja sama dengan Dinas Peternakan Aceh, telah menetapkan beberapa lokasi tanah negara yang sebelumnya tidak termanfaatkan. Di lokasi-lokasi ini, Dinas Peternakan Aceh akan memberikan dukungan dalam bentuk penyiapan lahan, bibit, perlengkapan, hingga inseminasi buatan.

Selain itu, Nurdin juga menyebutkan bahwa tanah-tanah desa yang belum memiliki status kepemilikan akan dijadikan padang penggembalaan, setidaknya, di setiap kecamatan akan ada lahan yang ditetapkan sebagai padang penggembalaan.

“Kami akan melaksanakan ini secara bertahap, rencananya, upaya ini akan termasuk dalam program redistribusi lahan yang kami lakukan untuk masyarakat miskin dan sasaran khusus di Aceh Jaya, di masa depan, padang penggembalaan ini akan menjadi aset Gampong dan akan dikelola dengan baik, bisa melalui Badan Usaha Milik Desa Mandiri (Bumdesma), Badan Usaha Milik Desa (Bumdes), atau langsung oleh desa,” lanjut Nurdin.

Penulis

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *