Iklan Diskopukm Aceh
Iklan Diskopukm Aceh
Hukrim  

Terbukti Miliki Sabu, Seorang Pria Tumpok Teungoh Diringkus Polisi

Sabu
Tersangka Kasus Narkoba Jenis Sabu yang Diringkus Polsek Banda Sakti Kota Lhokseumawe. (Foto: hariandaerah.com/H).

LHOKSEUMAWE – Personel Polsek Banda Sakti, Kota Lhokseumawe meringkus seorang pria berinisial J (38) yang merupakan warga Gampong Tumpok Teungoh dikarenakan terbukti memiliki dan menyimpan barang bukti narkoba jenis sabu-sabu dengan total berat 8,12 gram.

Kapolres Lhokseumawe, AKBP Henki Ismanto melalui Kapolsek Banda Sakti, Ipda Arizal SH mengatakan, tersangka J ditangkap di sebuah rumah di desa tersebut pada pukul 00.30 WIB, Sabtu (12/8/2023).

“Tersangka ditangkap berdasarkan laporan Polisi Nomor : LP/A/14/VIII/2023/POLSEKBANDASAKTI/POLRESLHOKSEUMAWE/POLSEKBANDASAKTI, tanggal 12 Agustus 2023 tentang Penangkapan Pelaku Peredaran Narkotika Gol. I Bukan Tanaman Jenis Sabu,” kata Arizal sesuai laporan Polisi.

BACA JUGA:  Ancaman Penyakit zoonosis Hewan Jokowi Minta Warga Wanti-wanti

Dari hasil penangkapan tersebut, kata Arizal, tim berhasil mengamankan sejumlah barang bukti masing-masing sabu sebanyak 7 paket yang dikemas dalam plastik kecil dengan total 8,12 gram.

“Selain itu, diamankan juga uang tunai sebanyak Rp 3.013.000, alat isap sabu dan sebuah ponsel merek Nokia warna hitam. Setelah ditangkap, tersangka kemudian dibawa ke Polsek untuk proses penyelidikan lebih lanjut,” jelas Arizal.

BACA JUGA:  Dukung Seni Kontemporer, Disbudpar Aceh Gelar Pelatihan Seni Rupa Melalui Design Komputer

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka J dijerat Pasal 112 Ayat (1) Jo Pasal 114 Ayat (1) Undang-undang No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman pidana 12 tahun penjara.

Penulis

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *