LHOKSEUMAWE – Personel Polsek Banda Sakti, Kota Lhokseumawe meringkus seorang pria berinisial J (38) yang merupakan warga Gampong Tumpok Teungoh dikarenakan terbukti memiliki dan menyimpan barang bukti narkoba jenis sabu-sabu dengan total berat 8,12 gram.
Kapolres Lhokseumawe, AKBP Henki Ismanto melalui Kapolsek Banda Sakti, Ipda Arizal SH mengatakan, tersangka J ditangkap di sebuah rumah di desa tersebut pada pukul 00.30 WIB, Sabtu (12/8/2023).
“Tersangka ditangkap berdasarkan laporan Polisi Nomor : LP/A/14/VIII/2023/POLSEKBANDASAKTI/POLRESLHOKSEUMAWE/POLSEKBANDASAKTI, tanggal 12 Agustus 2023 tentang Penangkapan Pelaku Peredaran Narkotika Gol. I Bukan Tanaman Jenis Sabu,” kata Arizal sesuai laporan Polisi.
Dari hasil penangkapan tersebut, kata Arizal, tim berhasil mengamankan sejumlah barang bukti masing-masing sabu sebanyak 7 paket yang dikemas dalam plastik kecil dengan total 8,12 gram.
“Selain itu, diamankan juga uang tunai sebanyak Rp 3.013.000, alat isap sabu dan sebuah ponsel merek Nokia warna hitam. Setelah ditangkap, tersangka kemudian dibawa ke Polsek untuk proses penyelidikan lebih lanjut,” jelas Arizal.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka J dijerat Pasal 112 Ayat (1) Jo Pasal 114 Ayat (1) Undang-undang No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman pidana 12 tahun penjara.














