TAKENGON – Tim gabungan dari Kepolisian Sektor Bebesen Polres Aceh Tengah, TNI Koramil Bebesen, dan warga setempat berkolaborasi dengan unit pemadam kebakaran (Damkar) dalam upaya bersama untuk mengatasi dan menghentikan kebakaran yang melanda 3 unit rumah semi permanen/permanen di Kampung Sp Empat, Kecamatan Bebesen, Kabupaten Aceh Tengah, pada Minggu siang (27/8/23) sekitar pukul 13.40 WIB.
Kapolsek Bebesen, Iptu Iskandar Wijaya, menyatakan bahwa begitu mendapatkan laporan dari warga mengenai insiden kebakaran tersebut, timnya segera merespons dan dengan cepat menuju lokasi kejadian.
Ketika tiba di lokasi, Kapolsek bersama anggota polsek berkolaborasi dengan anggota Koramil Bebesen dan personel Piket Polres yang dipimpin oleh Iptu Gultom. Bersama-sama dengan dukungan warga, mereka bekerja keras untuk membantu petugas Damkar memadamkan api yang telah meluas. Upaya mereka membuahkan hasil, dan pada pukul 14.25 WIB, kobaran api berhasil dipadamkan.
Kapolsek menjelaskan bahwa peristiwa kebakaran ini melibatkan 3 unit rumah, terdiri dari 1 rumah semi permanen dan 2 rumah permanen yang dimiliki oleh Sdr. Heri Susanto, Sdr. Zulkifli Rahmat, dan Sdr. Abdul Saleh.
Dugaan sementara menunjukkan bahwa kebakaran ini disebabkan oleh korsleting arus listrik (arus pendek) yang berawal dari rumah milik Sdr. Zulkifli Rahmat, yang digunakan sebagai tempat kursus Sempoa untuk pelajar.
“Tidak ada korban jiwa akibat kebakaran rumah tersebut. Namun kerugian akibat kebakaran ditaksir mencapai Rp. 800 juta,” ujar kapolsek Iptu Iskandar.
Kapolsek Iptu Iskandar menambahkan, setelah api berhasil dipadamkan, tim penyelidik melanjutkan dengan pemasangan garis polisi di sekitar area kejadian. Hal ini dilakukan guna memfasilitasi penyelidikan lebih lanjut terkait penyebab pasti dan akar masalah dari peristiwa kebakaran ini.














