Iklan Diskopukm Aceh
Iklan Diskopukm Aceh
Hukrim  

Seorang Pria di Banda Aceh Ditangkap Polisi, Ini Kasusnya

BANDA ACEH
Pelaku Jambret Bersama Barang Bukti yang Diamankan Satreskrim Polresta Banda Aceh, Jumat (6/10/2023). (Foto: hariandaerah.com/Herlin).

BANDA ACEH – Tim Rimueng Satreskrim Polresta Banda Aceh menangkap seorang pelaku Pencurian dengan kekerasan (Curas) berinisial RZ (28) di Gampong Rukoh, Syiah Kuala, Banda Aceh, Kamis (5/10/2023).

Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol Fahmi Irwan Ramli melalui Kasatreskrim, Kompol Fadillah Aditiya Pratama mengatakan, bahwa Pelaku (RZ) menjambret tas seorang pelajar berinisial AS (15) warga Gampong Pineung, Banda Aceh. Kasus tersebut terjadi pada hari Sabtu, (30/9/2023) lalu. Dan langsung dilaporkan ke Polresta Banda Aceh pada hari itu sekira pukul 21.39 WIB.

“Kejadian itu, pada saat korban AS (15) seorang pelajar di Banda Aceh sedang mengantar temannya kembali dari mengerjakan pekerjaan kelompok,” kata Fadhilah, Jumat (6/10/2023).

“Saat itu pelaku (RZ) mengendarai sepeda motor jenis matic di jalan T. Chiek Dipineung XVII, Ir. Anggur, kemudian sepeda motor itu berbalik arah serta langsung menarik tas ransel milik korban berwarna hitam di samping tangan kanannya,” tambah Fadhilah.

BACA JUGA:  Sekda Aceh dan Asisten Ikut Rakor Pengendalian Inflasi Tahun 2023, Ini Harapkan Mendagri

Lebih lanjut, Fadhilah menyampaikan, dari hasil penyelidikan, Tim rimueng Sat Reskrim Polresta Banda Aceh bersama unit Reskrim Polsek Syiah Kuala mendapatkan informasi bahwa pelaku sedang berada di gampong Rukoh.

“Berdasarkan informasi tersebut, tim berhasil mengamankan pelaku yang merupakan warga setempat. Kasus ini sendiri sebelumnya dilaporkan oleh ayah korban bernama Saiful (49),” kata Kasatreskrim Polresta Banda Aceh itu.

Sementara itu kata Fadhilah, bahwa isi tas milik korban yang berisikan Iphone 14 Plus, Ipad Pro, Apple Pensil, pakaian dan buku, berhasil dibawa kabur oleh pelaku.

BACA JUGA:  Diduga Dilindungi Oknum Aparat, Biksu Perempuan dan Keluarganya Pelaku Pemalsuan Masih Bebas

“Atas kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sebesar Rp 50 juta,” ucapnya.

Fadhilah menuturkan, dari hasil penangkapan tersebut, pihaknya mengamankan satu buah tas ransel berwarna hitam, satu unit Handphone Iphone 14 plus Wama ungu, 1 (unit) ipad pro merek iPhone Warna silver, satu unit Apple pensil dan sehelai rok berwarna hitam milik korban.

“Pelaku beserta barang bukti langsung dibawa dan diserahkan ke Sat Reskrim Polresta Banda Aceh untuk diproses lebih lanjut. Dan pelaku dijerat dengan Pasal 365 KUHP,” pungkasnya.

Penulis

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *