LAMPUNG BARAT – Pemerintahan Pekon Tribudimakmur menggelar musyawarah untuk menetapkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Pekon (APB-Pekon) tahun 2024. Kegiatan tersebut berlangsung di kantor pemerintahan Pekon Tribudimakmur pada Sabtu (20/04/2024).
Pada pengesahan APB-Pekon, hadir Camat Kebun Tebu, Ernawati, S.E, Peratin Pekon Tribudimakmur, Parid Wajdi, SAB, Ketua Lembaga Himpun Pemekonan (LHP) Hendi Wijaya, Pendamping Pekon/Desa, Pendamping Lokal Pekon/Desa (PLD), dan Perangkat Pekon.
APB-Pekon adalah rencana keuangan tahunan pemerintahan pekon yang dibahas dan ditetapkan oleh Peratin bersama Lembaga Himpun Pemekonan (LHP) melalui Peraturan Pekon.
Tahun anggaran APB-Pekon meliputi masa satu tahun, mulai dari tanggal 1 Januari sampai dengan tanggal 31 Desember, terdiri atas bagian pendapatan, belanja, dan pembiayaan.
Dalam sambutannya, Peratin Pekon Tribudimakmur, Parid Wajdi menyampaikan pentingnya pembahasan agar APB-Pekon tahun 2024 dapat berjalan lancar tanpa masalah di kemudian hari.
Parid juga menekankan bahwa setelah ditetapkan dan disahkan APB-Pekon Tribudimakmur tahun 2024, pemerintah pekon dapat mengajukan pencairan tahap pertama.
Setelah melalui serangkaian pembahasan, semua peserta sepakat dengan APB-Pekon Tribudimakmur Tahun Anggaran 2024. Acara ditutup dengan penandatanganan Berita Acara Musyawarah Pekon oleh Peratin Pekon Tribudimakmur, Parid Wajdi, dan Ketua Lembaga Himpun Pemekonan, Hendri Wijaya untuk selanjutnya ditetapkan dalam Peraturan Desa tentang APB-Pekon Tahun Anggaran 2024.














