KOTA LANGSA – KPPBC Tipe Madya Pabean C atau Bea Cukai Langsa melaksanakan pemusnahan bersama barang yang menjadi milik Negara (BMMN) eks penindakan kepabeanan dan cukai senilai 2,7 Miliar lebih, Kamis (12/12/2024).
Pemusnahan BMMN berupa 1.273.757 batang rokok, 7 ball pakaian bekas, 1.744 bungkus teh hijau (Thai Tea), 124 pcs kosmetik dan 4 bungkud grease (minyak gemuk) ini digelar di halaman kantor Bea Cukai Langsa dengan dihadiri lembaga terkait.
Kepala Bea Cukai Langsa, Sulaiman dalam sambutannya menyampaikan bahwa kegiatan pemusnahan ini merupakan langkah penting dalam menjaga integritas dan profesionalisme Bea Cukai.
“Kami berkomitmen untuk terus melakukan penindakan terhadap barang-barang ilegal dan memastikan bahwa BMN yang tidak dapat digunakan, dimanfaatkan, atau dihibahkan, dapat dimusnnahkan sesuai dengan prosedur yang berlaku,” ucapnya.
Sulaiman mengatakan bahwa hal ini sejalan dengan Asta Cita yang diusung oleh Presiden Prabowo Subianto, yang salah satunya adalah memantapkan sistem pertahanan keamanan Negara dan mendorong kemandirian Bangsa.
“Ini juga merupakan pelaksanaan tugas desk pencegahan dan pemberantasan penyelundupan. Barang yang kita musnahkan senilai Rp.2.752.760.049,- yang terdiri dari rokok ilegal, pakaian bekas, teh hijau atau thai tea, kosmetik dan minyak gemuk (grease),” lanjutnya.
Kemudian diterangkan bahwa proses pemusnahan ini telah mendapatkan persetujuan dari Direktur Pengelolaan Kekayaan Negara, sesuai dengan surat persetujuan nomor S-217/MK.6/KN.04/2024 tanggal 13 November 2024 tentang Persetujuan Pemusnahan BMN pada Kantor Bea Cukai Langsa.
Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) nomor 178/PMK.04/2019, pemusnahan dapat dilakukan apabila BMN tidak dapat digunakan, tidak dapat dimanfaatkan, dan tidak dapat dihibahkan, tidak mempunyai nilai ekonomis, dilarang diekspor atau diimpor dan atau berdasarkan peraturan UU harus dimusnahkan.
Kepala KPPBC TMP C Langsa ini menjelaskan, barang-barang tersebut dimusnahkan dengan cara dipotong dan atau dibakar di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Sampah di Gampong Pondok Keumuning.
Sepanjang tahun 2024, Bea Cukai Langsa juga telah melakukan penindakan terhadap barang-barang ilegal, yaitu;
1. NPP berupa Methamphetamine sebanyak sekitar 314 Kg
2. MDMA atau Ekstasi sebanyak 10.335 butir
3. BKC HT (Rokok) yang tidak dilekati pita cukai sejumlah kisaran 8.259.473 batang
4. Barang impor ilegal yang tidak dillindungi dokumen kepabeanan seperti Sparepart kendaraan bermotor dan 31 unit sepeda motor bekas.
Sulaiman menegaskan, keberhasilan penindakan yang dilakukan oleh Bea Cukai Langsa tidak lepas dari dukungan dan sinergitas bersama dengan APH, yaitu POLRI, TNI, BNN, Kejaksaan Negeri, Satpol PP dan APH lainnya.
Pemusnahan ini menunjukkan bahwa Bea Cukai tidak hanya fokus pada penerimaan negara, tetapi juga berperan aktif dalam melindungi masyarakat dari dampak negatif barang-barang ilegal,” sebutnya.
“Terima kasih kepada semua pihak dan kita berharap masyarakat dapat lebih memahami peran dan tanggung jawab Bea Cukai dalam melindungi Negara dan masyarakat dari peredaran barang-barang yang tidak sesuai ketentuan,” ungkap Sulaiman.
Sebagai informasi, selain diikuti Bea Cukai Langsa, pemusnahan bersama ini juga diikuti oleh Satker di Lingkungan Kanwil Bea Cukai Aceh lainnya yang berada di Sabang, Banda Aceh, Meulaboh dan Lhokseumawe, baik secara langsung di Kanwil Bea Cukai Aceh maupun secara daring dari kantor masing-masing.
Barang-barang yang dimusnahkan secara keseluruhan meliputi 3.148.010 batang barang kena cukai hasil tembakau (rokok), 54 liter minuman mengandung Alkohol, 7 ball pakaian bekas, 124 pcs kosmetik, 1.744 bungkus teh dan 4 bungkus minyak gemuk, dengan nilai keseluruhan barang yang dimusnahlan mencapai Rp. 4.435.730.296,-.
Adapun nilai potensi kerugian negara yang berhasil diselamatkan dari upaya pelanggaran kepabeanan dan cukai kurang lebih Rp.3.878.744.807,-.
Dalam pemusnahan BMMN di Bea Cukai Langsa, turut dilakukan pemusnahan 1.463 juta lebih batang rokok ilegal yang ditangani oleh Kejaksaan Negeri Aceh Timur.














