Iklan Diskopukm Aceh
Iklan Diskopukm Aceh
Hukrim  

Polda Kalbar Gagalkan Penyelundupan 410 Ballpress Pakaian Bekas dari Malaysia

polda kalbar 11zon
Wakapolda Kalbar, Brigjen Pol. Roma Hutajulu, Saat pengungkapan penyelundupan 410 ballpress berisi pakaian bekas yang berasal dari Malaysia. (Foto: Humas Polda Kalbar).

KALIMANTAN BARAT – Subdit Indag Ditreskrimsus Polda Kalimantan Barat (Kalbar) berhasil menggagalkan penyelundupan 410 ballpress berisi pakaian bekas yang berasal dari Malaysia. Hal ini disampaikan oleh Wakapolda Kalbar, Brigjen Pol. Roma Hutajulu, pada Senin (20/1/2025).

Lebih lanjut, Roma Hutajulu menjelaskan, bahwa pihaknya telah menetapkan seorang tersangka dalam kasus ini, yakni DY alias RN. Tersangka diketahui mengangkut pakaian bekas tersebut menggunakan empat truk kontainer ilegal dari Malaysia ke Indonesia.

“Pakaian-pakaian itu dibawa masuk melalui jalur tidak resmi di perbatasan Kabupaten Sambas, Kalbar. Setelah itu, barang-barang tersebut dipindahkan ke truk lain dan diantar ke Pontianak,” ungkap Roma Hutajulu.

BACA JUGA:  Perantara Penipuan Mobil di Lampung Timur Ditangkap Polisi, Korban Kerugian Rp130 Juta

Ia menambahkan bahwa jika barang-barang tersebut berhasil dijual di pasar bebas, potensi kerugian negara diperkirakan mencapai Rp730 miliar.

BACA JUGA:  Seorang Warga Bener Meriah Diamankan Satreskoba Polres Bener Meriah

“Atas perbuatannya, tersangka DY alias RN dijerat dengan Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan, dengan ancaman pidana hingga lima tahun penjara,” pungkasnya.

Penulis

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *