KALIMANTAN BARAT – Subdit Indag Ditreskrimsus Polda Kalimantan Barat (Kalbar) berhasil menggagalkan penyelundupan 410 ballpress berisi pakaian bekas yang berasal dari Malaysia. Hal ini disampaikan oleh Wakapolda Kalbar, Brigjen Pol. Roma Hutajulu, pada Senin (20/1/2025).
Lebih lanjut, Roma Hutajulu menjelaskan, bahwa pihaknya telah menetapkan seorang tersangka dalam kasus ini, yakni DY alias RN. Tersangka diketahui mengangkut pakaian bekas tersebut menggunakan empat truk kontainer ilegal dari Malaysia ke Indonesia.
“Pakaian-pakaian itu dibawa masuk melalui jalur tidak resmi di perbatasan Kabupaten Sambas, Kalbar. Setelah itu, barang-barang tersebut dipindahkan ke truk lain dan diantar ke Pontianak,” ungkap Roma Hutajulu.
Ia menambahkan bahwa jika barang-barang tersebut berhasil dijual di pasar bebas, potensi kerugian negara diperkirakan mencapai Rp730 miliar.
“Atas perbuatannya, tersangka DY alias RN dijerat dengan Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan, dengan ancaman pidana hingga lima tahun penjara,” pungkasnya.














