Aceh Barat Daya – Komplek Pelabuhan Perikanan (PPI) Ujung Serangga yang berada di Kecamatan Susoh, Kabupaten Aceh Barat Daya, kini mulai menerapkan sistem retribusi parkir kepada para pengunjung dan pengguna fasilitas pelelangan ikan.
Kebijakan ini telah berlaku dan dikelola langsung oleh UPTD PPI Ujung Serangga.
Kepala UPTD PPI Ujung Serangga, Ari Gunawan, saat dikonfirmasi pada Sabtu (26/4/2025), membenarkan adanya pungutan parkir di area komplek PPI tersebut.
Menurutnya, penerapan tarif parkir itu telah melalui proses legalitas dan bukan pungutan liar.
“Benar, itu legal. Sudah ada dasar dan persetujuan dari pihak terkait. Kami tidak main-main dalam hal ini,” ujar Ari.
Namun, dalam pelaksanaannya, saat ini sistem parkir masih menggunakan kartu buatan manual yang dicetak dengan nomor-nomor tertentu, bukan menggunakan karcis resmi.
Ari menjelaskan bahwa hal tersebut hanya bersifat sementara. Pihaknya sedang dalam proses mencetak karcis parkir resmi sebagai pengganti kartu tersebut.
“Karcis parkir sedang dalam proses pencetakan. Jadi, untuk sementara kita gunakan kartu dengan nomor. Tapi sistem dan datanya tetap kita catat dan pantau,” jelasnya.
Menurut Ari, penerapan retribusi parkir ini justru merupakan respons atas permintaan warga, khususnya para pedagang yang sehari-hari beraktivitas di kawasan pelelangan ikan.
Mereka berharap ada penertiban kendaraan yang sering kali parkir sembarangan dan menyebabkan kemacetan di area tersebut.
“Banyak pedagang yang minta agar parkir ditertibkan. Karena sebelumnya sering macet dan semrawut. Jadi ini juga demi kenyamanan bersama,” tambahnya.
Diketahui, kawasan PPI Ujung Serangga memang menjadi salah satu titik aktivitas ekonomi masyarakat, terutama dalam sektor perikanan.
Setiap hari, ratusan kendaraan keluar masuk membawa hasil laut maupun pengunjung yang datang untuk membeli ikan segar. Kondisi ini membuat pengelolaan parkir menjadi kebutuhan yang mendesak.
Meski demikian, Ari juga mengimbau agar masyarakat tidak ragu untuk menanyakan kejelasan petugas parkir yang berjaga, terutama terkait tarif dan tanda bukti pembayaran.
“Kalau ada yang merasa dirugikan atau tidak jelas, silakan langsung lapor ke UPTD. Kami terbuka dan siap menindak jika ada yang menyimpang dari aturan,” tegasnya.
Pihak UPTD juga memastikan bahwa ke depan akan dilakukan evaluasi berkala terhadap sistem parkir ini, termasuk rencana digitalisasi untuk meningkatkan transparansi dan efisiensi.














