Iklan Diskopukm Aceh
Iklan Diskopukm Aceh
Hukrim  

Polsek Candipuro Berhasil Ungkap Kasus Penggelapan Sepeda Motor di Titiwangi

WhatsApp Image 2025 05 23 at 21.00.39
Pelaku beserta barang bukti saat diamankan Unit Reskrim Polsek Candipuro dan Polsek Sidomulyo. (Foto: hariandaerah.com/Syafri).

LAMPUNG SELATAN– Tim gabungan dari Unit Reskrim Polsek Candipuro dan Polsek Sidomulyo berhasil mengungkap kasus tindak pidana penggelapan yang terjadi di Desa Titiwangi, Kecamatan Candipuro, Kabupaten Lampung Selatan.

Kapolsek Candipuro, AKP Farid Riyanto, membenarkan penangkapan seorang pelaku yang terlibat dalam kasus tersebut.

“Kami telah mengamankan seorang pelaku berinisial RH (22), warga Desa Siloretno, Kecamatan Sidomulyo, Lampung Selatan,” ujar AKP Farid Riyanto, Jumat (23/5/2025).

Ia menjelaskan, kasus ini bermula pada Selasa, 25 Juni 2024 sekitar pukul 19.30 WIB. Saat itu, pelaku—yang merupakan teman korban—meminjam sepeda motor Honda Beat tahun 2022 bernopol B 3499 CDR dengan alasan untuk menarik dana dan menjemput temannya di Kecamatan Sidomulyo.

BACA JUGA:  Kotak Amal Masjid Dibobol Maling, Kerugian Ditaksir Puluhan Juta

Namun, kendaraan tersebut tidak kunjung dikembalikan. Akibatnya, korban atas nama Argi Raya Pranata mengalami kerugian sebesar Rp15 juta dan melaporkan kejadian ini ke Polsek Candipuro.

Setelah menerima laporan, tim gabungan melakukan penyelidikan hingga akhirnya mendapat informasi bahwa pelaku tengah melintas di Jalan Umum Desa Sinar Pasmah, Kecamatan Candipuro, pada Rabu malam (21/5/2025) sekitar pukul 22.00 WIB. Tim langsung bergerak dan berhasil melakukan penangkapan terhadap RH.

“Setelah diinterogasi, pelaku mengakui telah menggelapkan sepeda motor milik korban,” tambah Farid Riyanto.

BACA JUGA:  Didik Mukrianto Setuju Penguatan KPK, Ini Syaratnya

Dalam proses penangkapan, polisi juga berhasil mengamankan barang bukti berupa satu buku BPKB dan STNK sepeda motor Honda Beat warna hitam, yang akan digunakan sebagai alat bukti dalam proses penyidikan lebih lanjut.

Atas perbuatannya, RH dijerat dengan Pasal 372 KUHP tentang tindak pidana penggelapan, dengan ancaman hukuman penjara paling lama empat tahun.

“Kasus ini akan terus kami dalami sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” tutup Kapolsek.

Penulis

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *