LAMPUNG SELATAN – Tim Khusus Anti Bandit (Tekab) 308 Satreskrim Polres Lampung Selatan berhasil menangkap pelaku pencurian unit pendingin ruangan (AC) dari salah satu kantor milik Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lampung Selatan.
Kasat Reskrim Polres Lampung Selatan, AKP Indik Rusmono, menjelaskan bahwa tersangka berinisial MYI (30) ditangkap pada Senin (5/5/2025) sekitar pukul 15.00 WIB di wilayah Lingkungan Kota Baru, Kelurahan Way Urang, Kecamatan Kalianda.
“Penangkapan dilakukan oleh Tekab 308 yang dipimpin oleh Kanit Jatanras, Ipda Fajar Kuswantoro. Saat penangkapan berlangsung, sempat terjadi aksi kejar-kejaran di jalan raya,” ujar AKP Indik saat dikonfirmasi, Kamis (8/5/2025).
Tersangka MYI diketahui mencuri satu unit AC merek LG Inverter 1 PK, terdiri dari mesin indoor dan outdoor, yang terpasang di lantai dua kantor Pemkab pada Sabtu (15/6/2024) sekitar pukul 02.17 WIB.
“Modus operandi tersangka adalah dengan membobol gedung, kemudian mencopot langsung AC yang masih terpasang di dinding lantai dua,” jelas Indik.
Akibat pencurian tersebut, pihak Pemkab mengalami kerugian sekitar Rp10 juta. Salah seorang aparatur sipil negara (ASN) yang mengetahui kejadian tersebut segera melaporkannya ke Polres Lampung Selatan.
Dari hasil pemeriksaan, tersangka mengaku telah menjual barang curian seharga Rp1,3 juta kepada seseorang yang kini sedang dalam penyelidikan. Barang bukti AC kini masuk dalam daftar pencarian barang (DPB).
Selain menangkap tersangka, polisi juga mengamankan rekaman kamera pengawas (CCTV) dari lokasi kejadian sebagai barang bukti.
“Tersangka dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara,” tutup Kasat Reskrim.