Aceh Barat – Sitrab adalah sebuah Aplikasi layanan informasi Tata Ruang Online untuk kepentingan pengecekan infromasi Tata Ruang oleh masyarakat secara online/mobile dan keperluan lain yang berkaitan dengan informasi Tata Ruang diwilayah KAbupaten Aceh Barat.
Kepala Dinas PUPR Aceh Barat, Dr. Ir. Kurdi, ST, MT dalam pesan singkatnya kepada media, Sabtu (29/10/2022) menjelaskan, hadir Aplikasi SITRAB ini sebagai pendukung pelayanan yang lebih simple, transparan, cepat serta dapat diproses dimana saja dan dimana saja. Bahkan tanpa harus datang ke PUPR sendiri.
Selain mempermudah, aplikasi ini juga berfungsi sebagia optimalisasi pelayanan publik. Dimana, saat ini pelayanan Perizinan Berusaha, Kesesuaian Kegiatan dengan Pemanfaatan Ruang (KKPR), dan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dilaksanakan secara digital, yaitu melalui pelayanan publik berbasis aplikasi SITRAB tadi.
“Tentunya, dengan hadirnya aplikasi SITRAB, kiat sangat berharap agar dapat memberikan pelayanan yang lebih simple dan tidak ribet serta tidak perlu datang ke kantor,”Jelas Kurdi.
Selama itu tambah Kurdi, hadirnya aplikasi SITRAB di Aceh Barat juga berhasil mendongkrak Pendapatan Asli Daerah yang disumbangkan oleh PUPR menjadi 151 persen.
“allhamdulillah kita berhasil menyumbangkan PAD ke Aceh Barat naik menjadi 151 persen,” tambahnya.
Karena itu, menurut Dr. Kurdi yang juga merupakan Ketua Persatuan Insinyur Indonesia (PII) Cabang Kabupaten Aceh Barat, pihaknya akan terus menggencarkan sosialisasi terkait penggunaan aplikasi ini, salah satunya dengan Program Podcast bersama RRI yang nantinya akan membahas secara berkelanjutan terkait Kegunaan, Kemudahaan serta manfaat aplikasi SITRAB baik kepada Masyarakat, Pemerintah dan PUPR Sendiri.
“kita akan terus gencar mensosialisasikan program ini, terutama manfaat dan kegunaan serta kemudahan bagi masyarakat serta pemerintah sendiri,” ungkap Kurdi.
Jelas Kurdi, aplikasi SITRAB merupakan terobosan PUPR Aceh Barat dan juga diharapkan dapat meringankan publik. Selain itu aplikasi ini nantinya menjadi solusi bagi permasalahan yang pernah muncul dalam pengajuan perizinan, pengurusan Izin berusaha melalui sistem Online Single Submission (OSS), dan Persetujuan Bangun Gedung (PBG) melalui Sistem Informasi Manajemen Bangunan Gedung (SIMBG).
Aplikasi SITRAB dikembangkan untuk memberikan informasi yang lebih detail kepada pemohon terhadap arahan pemanfaatan ruang pada lokasi tanah yang dinginkan.
“Sehingga, jika lokasi dan kegiatan sudah sesuai, pemohon dapat langsung mengajukan permohonan Keterangan Rencana Kabupaten (KRK) melalui aplikasi SITRAB tersebut,” tutup Kurdi.














