SIMEULUE – Ketua Aliansi Wartawan Simeulue (AWAS) Kabupaten Simeulue , Bung Madi mengecam keras tindakan kekerasan premanisme terhadap wartawan yang sedang menjalankan tugas jurnalistiknya.
Bung Madi mengatakan, kasus pemukulan yang menimpa salah seorang wartawan Mata Aceh di Nagan Raya yaitu Sarwadi beberapa hari lalu, merupakan tindakan melanggar Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999, tentang pers, termasuk ketentuan umum, asas, fungsi, hak, kewajiban, dan peranan pers. kemudian diatur pula tentang peran Pers serta masyarakat dan ketentuan pidana, seperti halnya Undang-Undang Pers Pasal 18 Ayat (1), yang bebunyinya.
“Setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp. 500.000.000,00 (Lima ratus juta rupiah,” kata Bung Madi, Sabtu (11/2/2023).
Lebih lanjut Ketua AWAS itu menyampaikan, kasus kekerasan yang menimpa pekerja kuli tinta ini, bukan terjadi kali ini saja, namun sudah berulang beberapa kali. Bukan hanya sekedar ancaman, bahkan kekerasan fisik juga dialami oleh wartawan sehingga sempat mendapat perawatan di rumah sakit.
“Tindakan tersebut merupakan aksi premanisme terhadap pekerja pers. Bahkan ,dianggap sebagai tindakan pengecut yang dilakukan oleh oknum atau sekelompok orang yang ingin membungkam kerja pers,” tegas Bung Madi
Bung Madi meminta kepada aparat Kepolisian untuk segera mengusut tuntas dan menangkap terduga pelaku yang melakukan kekerasan fisik terhadap wartawan itu dan memberikan sanksi yang tegas.
“Saya minta kepada Polres Nagan Raya segera usut tuntas kasus pemukulan ini, maka harus segera dijatuhkan hukuman yang serius agar peristiwa kekerasan yang dilakukan terhadap wartawan tidak terjadi lagi,” pungkasnya.














