SIMEULUE – Warga masyarakat dusun Lugu Cut Desa Bulu Hadek kecamatan Teluk Dalam Kabupaten Simeulue sesalkan sikap Pemerintah atas pengelola Perusahaan Daerah Kabupaten Simeulue (PDKS), dimana PJ Bupati Simeulue Ahmadliyah menunjuk Suhelmi, SP sebagai Maneger Operasional, mengklaim lahan milik warga masyarakat Desa Bulu Hadek masih bagian area Perusahaan.
Rustiyan yang merupakan salah satu pemilik lahan tersebut mengatakan, menyesali atas sikap statemen Maneger Operasional PDKS yang mengklim lahan milik masyarakat sebagai bagian dari area Perusahaan.

“Kami sesalkan statemen Maneger Operasional PDKS yang mengklim lahan milik masyarakat dikatakan sebagai bagian dari area Perusahaan Daerah Kabupaten Simeulue (PDKS),” ucap Rustiyan saat ditemui dilokasi bersama dengan SKPK terkait, Sabtu (18/03/2023).
Lebih lanjut, Rustiyan mengatakan, sekitar 14 tahun lalu lahan tersebut pernah bersengketa antara masyarakat dengan pihak PDKS, namun pada saat itu dengan didukung bukti-bukti milik masyarakat, kemudian lahan tersebut dikembalikan kepada warga.
“Sekira 14 tahun lalu lahan ini juga bersengketa dengan pihak PDKS namun setelah ditinjau kelapangan bersama perwakilan PDKS pada masa itu lahan tersebut masih milik warga masyarakat,” ungkap Rustiyan.
Dikarenakan area lahan, kata Rustiyan, telah dibabat dimana dilahan tersebut terdapat beberapa batang durian yang sudah ditebang, sebagai ganti rugi tanaman kelapa sawit yang terlanjur ditanam menjadi milik warga masyarakat pemilik lahan.
Maka dari itu lanjut Rustiyan, diharapkan Pemerintah Kabupaten Simeulue dalam menyikapi masalah ini dapat ditanggapi dengan arif dan bijak. Sehingga nantinya lahan yang disengketakan itu benar-benar bebas dari konflik seiring dengan ditemukannya jalan keluar yang terbaik.
“Kami berharap permasalahan lahan ini supaya dapat secepatnya diselesaikan agar tidak dapat menimbulkan konflik antara kelompok masyarakat dengan pihak PDKS,” harapnya.
Sementara itu, Maneger Operasional PDKS melalui koordinator Maneger, Sahirman saat menijau kelokasi bersama dengan SKPK terkait mengatakan, untuk sementara waktu segala kegiatan agar dapat dihentikan terlebih dahulu, menunggu keputusan lahan tersebut milik siapa.
“Untuk sementara waktu menunggu keputusan lahan milik siapa supaya segala kegiatan dapat dihentikan terlebih dahulu,” ujar Sahirman.
Jika nanti, kata sahirman, lahan tersebut sudah jelas dan benar bahwasanya bukan termasuk area milik PDKS dengan dilengkapi bukti-bukti yang ada, maka lahan tersebut akan dikembalikan kepada warga masyarakat Bulu Hadek.
“Jika nantinya sudah jelas bahwasanya lahan tidak termasuk area PDKS maka akan dikembalikan kepada warga masyarakat. Pemerintah tidak ada niat untuk mempersulit, ini dilakukan demi mewujudkan ekonomi daerah yang berdaya saing dan pro rakyat dalam meningkatkan kualitas SDM dan kesejahteraan,” tegasnya.














