Iklan Diskopukm Aceh
Iklan Diskopukm Aceh

Rugikan Negara 184 Miliar, Dugaan Kasus Korupsi Pengolahan HGU PT CA Ditingkatkan Ke Penyelidikan

kejati aceh
Plh Kasi Penkum Kejati Aceh, Ali Rasab Lubis. (Foto: Istimewa).

BANDA ACEH –  Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh menemukan unsur dugaan tindak pidana korupsi pada kegiatan usaha perkebunan kelapa sawit diatas Tanah Negara yang dikelolah oleh PT. CA di Kecamatan Babahrot, Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya), kasus tersebut ditingkatkan ke penyidik.

Hal tersebut disampaikan Pelaksana Harian (Plh) Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Humas Kejati Aceh, Ali Rasab Lubis, Kamis (11/5/2023).

Lebih lanjut, Ali Rasab Lubis mengatakan, unsur tindak pidana korupsi tersebut, ditemukan setelah tim Penyidik Jaksa Abdya melakukan pra ekspose terkait penyelidikan dugaan tindak pidana korupsi kegiatan usaha perkebunan kelapa sawit diatas tanah negara oleh PT. CA, di aula kantor Kajati Aceh.

Ali menyampaikan, pihaknya telah meminta keterangan dari 32 orang, mulai dari unsur Pemerintah Kabupaten Aceh Barat Daya, Kepala Desa/Mantan Kepala Desa, DPRK Abdya, BPN Provinsi Aceh dan pihak perusahaan yang mengetahui permasalahan tersebut.

BACA JUGA:  Angkut 10 Log Kayu Ilegal, Dua Pemuda dan Satu Unit Dump Truk Diamankan

“Ada juga dari ahli kehutanan IPB, ahli lingkungan dari IPB dan ahli hukum Agraria dari Universitas Airlangga, serta beberapa dokumen,” kata Ali seperti dikutip dari AJNN.

Kemudian Ali menjelaskan, hasil dari pra ekspose tersebut ditemukan adanya tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam ketentuan pasal 1 angka  5 KUHAP yaitu dugaan tindak pidana korupsi dalam kegiatan usaha perkebunan kelapa sawit di atas tanah negara yang dikelolah oleh PT. CA di Kecamatan Babahrot, Kabupaten Aceh Barat Daya itu.

Dimana modus operandinya adalah PT.CA selaku pemilik Hak Guna Usaha (HGU) No.1 Tahun 1990 dalam melakukan usaha perkebunan kelapa sawit untuk lahan seluas 7.516 hektare tidak melaksanakan kewajibannya untuk menjaga kelestarian lingkungan SDA dan tidak melaksanakan kewajiban membangun kebun plasma seluas 20 hingga 30 persen.

BACA JUGA:  Polisi Amankan Dua Terduga Pelaku Pratik Kencing BBM Beserta Barang Bukti

“Terjadi kerugian perekonomian negara sebesar Rp10 triliun yang ditimbulkan dari tindak pidana tersebut,” ujarnya.

Bahkan, lanjut Ali, PT. CA mencari keuntungan pengelolaan dan hasil penjualan Tandan Buah Segar (TBS) Kelapa Sawit secara tanpa izin diatas tanah negara seluas 4.847,18 hektare yang hanya didasarkan pada rekomendasi Panitia B dan rekomendasi Plt. Gubernur Aceh sehingga PT.CA leluasa untuk mengelolanya.

“Perbuatan tersebut telah mengakibatkan kerugian negara, untuk sementara yang sudah ditemukan sekitar Rp184 miliar,” katanya.

“Sebagai tindaklanjut pra ekspose kegiatan penyelidikan, kasus tersebut kemudian ditinggkatkan ke tahap penyidikan oleh Kejaksaan Negeri Aceh Barat Daya,” lanjut Ali.

Penulis

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *