Aceh Selatan – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA), T Heri Suhadi—akrab disapa Abu Heri—mendesak Pemerintah Kabupaten Aceh Selatan untuk segera mengambil langkah konkret dalam menyelesaikan konflik lahan antara warga Gampong Seuneubok Pusaka, Kecamatan Trumon Timur, dengan PT Agro Sinergi Nusantara (ASN).
Selama lebih dari 20 tahun, konflik agraria ini terus berlarut. Warga masih menduduki lahan seluas 165 hektare yang mereka klaim sebagai milik gampong, sementara aktivitas perusahaan di lahan tersebut memicu ketegangan yang berkepanjangan.
“Konflik ini bukan persoalan baru. Namun yang memprihatinkan, hingga kini belum ada penyelesaian yang jelas dan berpihak pada rakyat. Pemerintah daerah tidak boleh berdiam diri,” ujar Abu Heri, Rabu (21/5/2025).
Abu Heri menilai, lambannya penanganan dari pihak pemerintah daerah berisiko memperdalam krisis sosial, mengancam stabilitas wilayah, dan menciptakan ketidakpercayaan masyarakat terhadap institusi negara.
Ia menegaskan bahwa penyelesaian konflik agraria bukan sekadar soal hukum atau administrasi, melainkan menyangkut hak hidup dan keadilan sosial yang dijamin oleh konstitusi.
“Negara harus hadir untuk melindungi warga. Pemerintah daerah wajib menjadi mediator aktif, bukan penonton. Kita tidak boleh membiarkan kepentingan korporasi mengabaikan hak-hak masyarakat adat dan lokal,” lanjutnya.
Abu Heri juga meminta agar seluruh proses penyelesaian dilakukan secara terbuka, melibatkan perwakilan warga, pemerintah gampong, serta lembaga terkait agar tercipta solusi berkeadilan dan berkelanjutan.
Politisi Partai Aceh tersebut menegaskan komitmennya untuk terus mengawal kasus ini dan tidak menutup kemungkinan mengambil langkah politik lebih lanjut apabila Pemerintah Kabupaten Aceh Selatan tidak menunjukkan upaya penyelesaian yang nyata.
“Ini bukan hanya soal konflik lahan, tapi soal keadilan dan keberpihakan negara terhadap warganya. Kita berharap Bupati Aceh Selatan segera bertindak sebelum situasi berkembang ke arah yang lebih buruk,” tutupnya.














