Iklan Diskopukm Aceh
Iklan Diskopukm Aceh
Hukrim  

Amankan 6,2 Ton Solar, Ditreskrimsus Tangkap Pelaku Di Aceh Barat

BBM jenis solar hariandaerah.com
Barang Bukti Penimbunan BBM Jenis Solar. (Foto: hariandaerah.com/Fadhil).

ACEH BARAT – Tim Subdit I Indagsi Ditreskrimsus Polda Aceh menangkap satu orang terduga pelaku penimbunan Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis solar. Pelaku berinisial MK (45) ditangkap di Desa Dayah Baro, Kecamatan Kreung sabee, Kabupaten Aceh Barat, Kamis (26/1/2023).

Dirreskrimsus Polda Aceh Kombes Winardy membenarkan adanya penggerebekan yang berujung penangkapan terduga pelaku penimbunan BBM jenis solar di Kabupaten setempat.

Selanjutnya Winardy menyampaikan, dari penggerebekan tersebut, berhasil diamankan 31 drum berisi BBM jenis solar dengan berat total 6,2 ton.

BACA JUGA:  Kehadiran BSI UMKM Center Aceh Jadi Suar Harapan, Ini Kata CEO

“Benar ada penggerebekan yang berujung penangkapan terduga pelaku penimbunan BBM di Aceh Barat. Tim kami juga mengamankan BBM jenis solar dengan berat total 6,2 ton di lokasi,” jelas Winardy.

BACA JUGA:  Diduga Halangi Keadilan, Jaksa Agung Harus Tindak Kejati Sulteng

Saat ini, terduga pelaku beserta barang bukti tersebut diamankan ke Polda Aceh untuk didalami terkait asal usul BBM tersebut serta dilakukan proses hukum.

Penulis

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *