KOTA LANGSA – KPPBC Tipe Madya Pabean C Langsa berhasil selamatkan kerugian Negera sekitar 4,5 Miliar dengan mengamankan jutaan batang rokok ilegal atau tanpa pita cukai, Senin (23/09/2024).
Hal tersebut disampaikan oleh Kepala Nea Cukai Langsa, Sulaiman melalui Humas Muhammad Ade Kurniawan seperti rilis yang dikirim ke wartawan hariandaerah.com.
“Tim penindakan dan penyidikan Bea Cukai Langsa melakukan penindakan pada Kamis, 5 September 2024 sekitar pukul 21.30 WIB berdasar informasi dari masyarakat yang melaporkan akan adanya pengiriman rokok ilegal dari Lhokseumawe,” ucap Ade.
Humas Baa Cukai Langsa ini mengatakan, penindakan diawali dengan menghentikan mobil jenis pick-up L300 yang dikemudikan oleh pria M (49) dan RM (24) di jalan raya Desa Seuneubok Dalam, Kecamatan Rantau Selamat, Aceh Timur.
“Dari pemeriksaan mobil kedua pria warga Kecamatan Syamtalira Bayu, Aceh Utara itu, petugas berhasil menemukan muatan berupa 100 karton rokok merek Luffman yang nilainya setara 1 juta batang rokok tanpa dilekati pita cukai,” sebutnya.
Ade Kurniawan menambahkan, Tim melakukan pengembangan kasus dan didapat informasi lokasi Gudang pemuatan Rokok Ilegal tersebut berada di Blang Bayu, Kecamatan Syamtalira Bayu, Aceh Utara.
“Selanjutnya, tim bersama Bea Cukai Langsa, Lhokseumawe dan Kanwil Aceh segera memeriksa lokasi gudang dan menemukan rokok ilegal sebanyak 1.643.260 batang (166 koli) dengan berbagai merk, seperti H1, H2, Englishman, Luffman, Camilla, dan
Camclar,” terangnya.
Ia menjelaskan, dari rangkaian penindakan tersebut pihaknya telah berhasil mengamankan barang bukti (BB) berupa 2,6 juta rokok ilegal tanpa dilekati pita cukai merk Luffman dan lainnya beserta mobil pick up sebagai sarana pengangkut.
“Kemudian, kita juga telah menetapkan 2 (dua) orang, M dan RM sebagai tersangka. Saat ini keduanya dititipkan di Lapas Kelas IIB Langsa,” katanya lagi.
Ade melanjutkan, dengan kasus ini secara keseluruhan kita berhasil amankan nilai barang kurang lebih Rp. 6,29 Miliar dengan nilai cukai sebesar Rp. 3,53 Miliar dan jika ditambah dengan pajak rokok dan PPN hasil tembakau, maka potensi kerugian Negara akibat peredaran itu mencapai Rp. 4,5 Miliar.
“Sampai saat ini kita masih melakukan proses penyidikan guna mengumpulkan alat bukti untuk memperkuat fakta hukum dan dari penindakan ini menegaskan upaya serius Bea Cukai dalam mencegah potensi signifikan kerugian Negara akibat peredaran barang ilegal,” ujarnya.
Penindakan yang dilakukan Bea Cukai Langsa merupakan bagian dari program Gempur Rokok Ilegal yang dicanangkan oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai guna melindungi masyarakat dari barang-barang ilegal serta mengamankan penerimaan Negara.
Ia tidak lupa menegaskan ucapan Kepala Bea Cukai Langsa, bahwa penindakan ini adalah bagian dari komitmen Bea Cukai Langsa untuk terus melakukan pengawasan dan penindakan terhadap barang-barang ilegal, khususnya rokok tanpa pita cukai.
“Bea Cukai Langsa akan terus bekerja sama dengan masyarakat dalam mendeteksi dan memberantas peredaran barang-barang ilegal, serta memastikan bahwa kegiatan ekonomi berjalan sesuai dengan aturan yang berlaku,” ungkap Ade Kurniawan mengakhiri.