BENGKULU SELATAN – Polres Bengkulu Selatan (BS), menetapkan SPn (18) pelaku pengancaman menggunakan senjata tajam (Sajam) terhadap personel Polsek Seginim menjadi tersangka.
Hal tersebut, disampaikan Kapolres BS, AKBP Florentus Situngkir SIK melalui Kasat Reskrim Iptu Susilo SH MH pada konferensi pers yang berlangsung di Mapolres setempat, Rabu (18/05/2023).
“SPn melalukan pengancaman menggunakan senjata tajam (Sajam) jenis parang sepanjang 90 Cm, yang akhirnya harus dillumpuhkan dengan timah panas dan telah kita amankan bersama sajam miliknya yang merupakan sebagai barang bukti,” kata Susilo.
Susilo mengatakan, penetapan tersangka SPn dalam perkara pengancaman ini, sesuai dengan alat bukti dan keterangan saksi. Lanjut Susilo, SPn telah cukup bukti melakukan tindak pidana Pengancaman dengan menggunakan Sajam sesuai dengan pasal Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 tahun 1951 joto Pasal 336 KUHP dengan ancaman paling lama 10 tahun penjara.
“SPn telah cukup bukti melakukan tindak pidana Pengancaman dengan menggunakan Sajam sesuai dengan pasal Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 tahun 1951 joto Pasal 336 KUHP dengan ancaman paling lama 10 tahun penjara,” ujarnya.
“Saat tersangka menyerang personel polri Polsek Seginim ,SPn ditembak polisi guna menyelamatkan nyawa petugas Polri namun saat ini sudah sehat kembali dan sudah kita lakukan penahanan di sel Mapolres Bengkulu Selatan,” tambah Susilo.
Pada kesempatan tersebut, Susilo menyampaikan, kedepannya Polres BS akan memberikan tindakan tegas terhadap para penjual dan pembeli obat-obatan terlarang.
“Begitu pun dengan minuman keras semuanya akan kami tindak tegas, jangan sampai masih ditemukan peredaran Miras dan obat terlarang diwilayah hukum Polres Bengkulu Selatan Polda Bengkulu,” pungkas Susilo














