Iklan Diskopukm Aceh
Iklan Diskopukm Aceh

APK Dirusak, Tim Hukum Paslon 01 AHI Kutuk Perbuatan Pelaku dan Tempuh Jalur Hukum

Alat Peraga Kampanye (APK) Milik Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Simeulue Nomor Uut 01, Ahmadlyah, SH dan Irwan Suharmi, M.Si yang dirusak di Desa Padang Unoi, Minggu (10/11/2024). (Foto: Idris)
Alat Peraga Kampanye (APK) Milik Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Simeulue Nomor Uut 01, Ahmadlyah, SH dan Irwan Suharmi, M.Si yang dirusak di Desa Padang Unoi, Minggu (10/11/2024). (Foto: Idris)

SIMEULUE – Alat Peraga Kampanye (APK) milik Pasangan Calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati Simeulue nomor urut 01 yang berlokasi di Desa Padang Unoi Kecamatan Salang  dirusak oleh orang yang tidak bertanggung jawab.

Tim Hukum Paslon Urut 01, Idris mengungkapkan, kejadian pengrusakan APK milik Paslon yang menamai dirinya Paslon AHI itu pada Minggu (10/11/2024) pagi sekira menjelang subuh.

“Kejadian itu tadi pagi menjelang subuh, kami mendapatkan laporan langsung dari Tim kami yang ada di Desa Padang Unoi,” sebut Idris kepada media ini melalui press rilisnya, Minggu (10/11/2024) sore.

Menurut Idris, peristiwa pengrusakan APK milik AHI itu adalah bentuk perbuatan orang-orang yang tidak menginginkan kondisi pilkada aman, damai , tentram serta kondusif  di kabupaten Simeulue.

BACA JUGA:  Jeffry Haikal Raih 40% Lebih Suara, Melvita Sari: Hasil Kerja Tim dan Relawan

“Atas kejadian ini kami Tim Hukum dari Calon Bupati dan Wakil Bupati (Cabub dan Cawabup) nomor urut 1 akan melaporkan pengrusakan dan pencopotan yang dilakukan oleh orang tidak dikenal (OTK)  kepada yang berwajib,” tandas Idris.

Selain itu, Ia menegaskan akan melaporan kasus tersebut ke Panwaslih Kabupaten Simeulue agar dapat  di tindak lanjuti.

Lebih lanjut Idris menyampaikan, bahwa pengrusakan APK tersebut merupaka tindak pidana Pemilu yang diatur dalam UU nomor 7 tahun 2017 dan pelakunya dapat dikenai sanksi penjara paling lama 2 tahun serta denda paling banyak Rp24 Juta.

“Larangan perusakan APK diatur dalam pasal 280 ayat (1) huruf G UU Pemilu. Pasal tersebut menyatakan bahwa pelaksana, peserta Pemilu dan tim kampanye tidak boleh merusak dan atau menghilangkan APK pesera Pemilu, maka oleh Krena itu peristiwa kejahatan politik dan pelanggaran demokrasi itu wajib di proses secara hukum yang berlaku,” tegas Idris.

BACA JUGA:  Kadis Kominsa Bantah, Tak Libatkan Wartawan Dalam Kegiatan MTQ XXXVI Aceh 

Saat ini, sambung Idris, Ia bersama dengan rekan rekan nya sedang berupaya mengumpulkan bukti-bukti terlebih dahulu untuk memenuhi syarat formil dan materil, stelah itu mereka akan menyerahkan kepada pihak yang berwenang untuk mengungkapkan pelaku perusakan APK milik pasangan nomor urut 1 itu.

“kita sedang berupaya mengumpulkan bukti-bukti  yang nantinya akan kita serahkan kepada pihak yang berwenang untuk dapat segera di proses secara hokum,” tegasnya lagi.

Ia mengutuk perbuatan yang merusak APK milik klieannya itu, dan Ia berharap kepada Panwaslh Kabupaten Simeulue kiranya meningkatkan pengawasan dalam Pemilukada ini. Sehingga pelanggaran dapat diminimalisir.

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *