Iklan Diskopukm Aceh
Iklan Diskopukm Aceh

APK Dirusak, Tim Hukum Paslon 01 AHI Kutuk Perbuatan Pelaku dan Tempuh Jalur Hukum

Alat Peraga Kampanye (APK) Milik Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Simeulue Nomor Uut 01, Ahmadlyah, SH dan Irwan Suharmi, M.Si yang dirusak di Desa Padang Unoi, Minggu (10/11/2024). (Foto: Idris)
Alat Peraga Kampanye (APK) Milik Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Simeulue Nomor Uut 01, Ahmadlyah, SH dan Irwan Suharmi, M.Si yang dirusak di Desa Padang Unoi, Minggu (10/11/2024). (Foto: Idris)

SIMEULUE – Alat Peraga Kampanye (APK) milik Pasangan Calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati Simeulue nomor urut 01 yang berlokasi di Desa Padang Unoi Kecamatan Salang  dirusak oleh orang yang tidak bertanggung jawab.

Tim Hukum Paslon Urut 01, Idris mengungkapkan, kejadian pengrusakan APK milik Paslon yang menamai dirinya Paslon AHI itu pada Minggu (10/11/2024) pagi sekira menjelang subuh.

“Kejadian itu tadi pagi menjelang subuh, kami mendapatkan laporan langsung dari Tim kami yang ada di Desa Padang Unoi,” sebut Idris kepada media ini melalui press rilisnya, Minggu (10/11/2024) sore.

BACA JUGA:  Pengunjung Padati Malam Pertama Pembukaan MTQ XXXVI Aceh di Pendopo Simeulue

Menurut Idris, peristiwa pengrusakan APK milik AHI itu adalah bentuk perbuatan orang-orang yang tidak menginginkan kondisi pilkada aman, damai , tentram serta kondusif  di kabupaten Simeulue.

“Atas kejadian ini kami Tim Hukum dari Calon Bupati dan Wakil Bupati (Cabub dan Cawabup) nomor urut 1 akan melaporkan pengrusakan dan pencopotan yang dilakukan oleh orang tidak dikenal (OTK)  kepada yang berwajib,” tandas Idris.

Selain itu, Ia menegaskan akan melaporan kasus tersebut ke Panwaslih Kabupaten Simeulue agar dapat  di tindak lanjuti.

BACA JUGA:  Satu Unit Rumah Milik Warga Kampung Aie Dilalap Sijago Merah

Lebih lanjut Idris menyampaikan, bahwa pengrusakan APK tersebut merupaka tindak pidana Pemilu yang diatur dalam UU nomor 7 tahun 2017 dan pelakunya dapat dikenai sanksi penjara paling lama 2 tahun serta denda paling banyak Rp24 Juta.

“Larangan perusakan APK diatur dalam pasal 280 ayat (1) huruf G UU Pemilu. Pasal tersebut menyatakan bahwa pelaksana, peserta Pemilu dan tim kampanye tidak boleh merusak dan atau menghilangkan APK pesera Pemilu, maka oleh Krena itu peristiwa kejahatan politik dan pelanggaran demokrasi itu wajib di proses secara hukum yang berlaku,” tegas Idris.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Minta izin dulu ke hariandaerah.com