BANDA ACEH – Buru Sergap (Burgap) Satpol PP dan WH Kota Banda Aceh kembali mengamankan dua remaja wanita selebgram Tiktok dan satu remaja pria, Kamis (31/8/2023) malam, lantaran Ketiga remaja ini membuat konten vulgar di Tiktok di area parkiran sebuah warung kopi Lampaseh Banda Aceh.
“Kita telah mengamankan tiga remaja terdiri dari dua perempuan dan satu laki-laki di parkiran mobil warkop kawasan Lampaseh, Banda Aceh. Dua orang wanita itu seleb Tiktok yang sedang buat konten vulgar,” kata Plt Kasatpol PP/WH Banda Aceh, M Rizal, Jumat (1/9/2023).
Laporan masyarakat itu, sebut Rizal, bahwa konten vulgar yang dibuat ketiga remaja itu adalah dengan sistem tantangan. Remaja laki-laki menantang si wanita untuk membuat konten mengambil bra di dalam baju si wanita temannya.
Akibat konten tersebut, masyarakat dan pengunjung di warkop tersebut tidak nyaman dan melaporkannya ke Call Center Satpol PP/WH Banda Aceh. Selanjutnya, atas laporan tersebut, petugas Burgap mengamankan ketiganya dan membawanya ke kantor Satpol PP/WH Banda Aceh.
“Mereka dengan sah dan terbukti melakukan pelanggaran Perda No 5 Tahun 2000 tentang Pelaksanaan Syariat Islam dan Jo Qanun No 11 Tahun 2002 tentang pelaksanaan Syariat Islam Bidang Aqidah, Ibadah dan Syiar Islam,” ujar Rizal.
Dari ketiganya juga turut diamankan 1 Hp Iphone 13 Promax, 1 Iphone XR, 1 Hape Oppo A7 warna Hitam. Ketiga ponsel ini diamankan sementara untuk ketiganya sebagai wajib lapor.
Kata Rizal, ketiganya telah diambil tindakan dengan membuat Klarifikasi Video untuk meminta maaf kepada warga Kota Banda Aceh terkait perbuatannya yang meresahkan di dunia Media Sosial (Tiktok).
“Mereka juga, menandatangani pernyataan tidak mengulangi lagi serta berkewajiban hadir untuk wajib lapor kepada Penyidik,” jelasnya.
Rizal meminta kepada masyarakat untuk tidak sungkan dan langsung melaporkan ke Call Center Satpol PP/WH terkait adanya tindakan yang tidak senonoh dilakukan para remaja.