LAMPUNG — Awan gelap terus menggantung di langit KONI Provinsi Lampung. Nama Liliana Ali, mantan Bendahara Umum KONI periode 2019–2023, kini ikut terseret dalam pusaran dugaan korupsi dana hibah sebesar Rp2,5 miliar dari total anggaran Rp29 miliar yang dikucurkan melalui APBD. Skandal ini, yang sudah lama bergulir di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung, tak kunjung menemukan titik terang siapa sebenarnya otak di balik pencairan dana yang diduga menyimpang itu?
Bagi Wahyudi, Ketua Umum Gerakan Pergerakan Anti Korupsi (Gepak) Lampung, peran Liliana tidak bisa lagi disembunyikan di balik meja akuntansi. Dalam setiap proses pencairan dana hibah, kata Wahyudi, tanda tangan bendahara adalah syarat mutlak dan Liliana, bersama Ketua KONI saat itu, Yusuf Barusman, memegang kunci pengeluaran uang negara tersebut.
“Proses pencairan uang itu harus membubuhkan tanda tangan dua orang, yaitu Ketua KONI dan Bendahara Umum KONI yang waktu itu dijabat Liliana Ali,” tegas Wahyudi kepada wartawan, Sabtu, 26 Juli 2025.
Baginya, mustahil uang negara bisa keluar tanpa keterlibatan aktif dari Liliana. Karena itu, Gepak dengan tegas mendesak Kejati Lampung untuk memeriksa lebih dalam peran dan tanggung jawabnya. Apalagi, kasus ini sudah terlalu lama dibiarkan menggantung penuh asap, tapi tanpa api yang benar-benar dijelaskan ke publik.
“Karena memang Ketua dan Bendahara memiliki peran penting dalam kasus KONI Lampung,” tambah Wahyudi.
Namun ironi terbesar, kata Wahyudi, terletak pada belum jelasnya siapa yang telah mengembalikan kerugian negara dalam perkara ini. Pertanyaan klasik ini justru kerap dijadikan tameng oleh Kejati untuk menahan langkah penetapan tersangka.
“Siapakah yang mengembalikan uang kerugian negara? Ini jadi kendala utama pihak Kejati Lampung untuk menemukan mens rea,” ujarnya lugas.
Yang lebih mengejutkan, Wahyudi mengaku pernah menantang langsung pihak Kejati Lampung saat itu Aspidsus dijabat Hutamrin untuk menunjuk siapa dalang sebenarnya. Namun hingga kini, tantangan itu tetap tidak bersambut.
“Saya pernah tantang pihak Kejati Lampung untuk menunjukkan mens rea kasus KONI tersebut,” kenangnya.
Pemeriksaan terhadap puluhan orang sejauh ini belum membuahkan hasil nyata. Belum satu pun nama resmi dijadikan tersangka utama, apalagi diseret ke meja hijau. Maka, harapan kini bergantung pada Kejati yang baru: apakah punya nyali, atau hanya akan menjadi babak baru dari teater ketidakjelasan hukum?
“Harapannya, dengan Kejati yang baru, memiliki taring untuk menuntaskan kasus ini agar bisa terungkap,” kata Wahyudi.
Lebih jauh, ia bahkan mempertanyakan keberanian Kejati: jika memang tak sanggup menuntaskan, mengapa tidak sekalian menerbitkan SP3 (Surat Perintah Penghentian Penyidikan) saja? Jangan sampai ada lagi ‘tumbal publik’ seperti AN yang hanya dijadikan alat untuk meredam suara masyarakat.
“Jika tidak mampu, beranikah pihak Kejati mengeluarkan SP3 agar kasus ini memiliki kepastian hukum? Jangan sampai ada lagi orang yang dikorbankan hanya demi meredam dorongan publik,” tegasnya.
Tak hanya dari aktivis antikorupsi, sorotan juga datang dari kalangan praktisi hukum. Indah Meilan, SH, mengamini bahwa dalam pengelolaan dana hibah, tanggung jawab utama memang ada di pundak Ketua dan Bendahara KONI. Secara struktural, posisi bendahara bukan hanya simbolis, tapi operasional: mengatur uang, menyusun laporan, hingga menjadi pengendali arus dana.
“Ya, menanggapi pernyataan Ketua Gepak Provinsi Lampung, memang benar, sesuai dengan tugas dan tupoksi masing-masing,” jelas Indah kepada wartawan.
Bahkan, menurut Indah, jika terdapat dugaan markup atau selisih anggaran, maka tidak mungkin itu terjadi tanpa persekongkolan dua jabatan kunci ini. Yang lain? Hanya berperan sebagai pelengkap struktur organisasi, tidak memiliki otoritas langsung atas keuangan.
“Orang lain itu hanya sebagai anggota, dan masing-masing memiliki fungsi yang berbeda,” ucapnya.
Dan jika benar dana itu berasal dari keuangan negara, maka jelas sanksi hukum yang mengintai adalah pidana korupsi. Berdasarkan UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, ancaman penjara bisa mencapai dua dekade.
“Ancaman hukuman paling singkat adalah 4 tahun dan paling lama 20 tahun,” terang Indah.
Ia pun menegaskan, peran Ketua dan Bendahara bukan bisa, tapi harus dijadikan titik fokus penyidikan.
“Saya pribadi kurang setuju jika Ketua dan Bendahara tidak dijadikan tersangka, karena peran mereka sangat jelas, dan kerugian negara yang ditimbulkan juga nyata,” tegasnya.
Sementara itu, AN salah satu pengurus KONI Lampung yang sempat dijadikan tersangka membela diri. Ia mengatakan tidak punya otoritas terhadap dana hibah. Posisi Wakil Ketua Bidang Perencanaan hanya berkutat pada urusan program, bukan anggaran.
“Kalau saya, adalah Wakil Ketua Bidang Perencanaan. Tidak ada tupoksi untuk mengelola uang,” jelas AN, dalam keterangan terdahulu dikutip dari Haluan Lampung.
Ia juga membeberkan bahwa Ketua KONI saat itu, Yusuf Barusman, telah menetapkan para pejabat pelaksana dan pengendali anggaran melalui Surat Keputusan (SK), termasuk PPK, panitia pemeriksa hasil pekerjaan, hingga pejabat pengadaan.
“PPK-lah yang mengeluarkan SK pejabat pemeriksa hasil, SK pejabat pengadaan barang dan jasa, serta SK empat panitia pemeriksa hasil pekerjaan,” jelasnya.
Kini, bola panas itu kembali ada di tangan Kejati Lampung. Publik menanti, bukan hanya siapa yang akan diseret, tapi apakah hukum benar-benar ditegakkan setara atau lagi-lagi akan ada yang diselamatkan dan dikorbankan demi menjaga wajah lembaga.
Lampung tak butuh akrobat hukum. Lampung butuh kejelasan: siapa dalang, siapa eksekutor, dan siapa yang akan bertanggung jawab. Karena setiap rupiah yang bocor, adalah milik rakyat. Dan setiap kelambanan dalam proses hukum, adalah pengkhianatan terhadap keadilan. (*/vit)







