KOTA LANGSA – Program ketahanan pangan sejatinya dikelola oleh Badan Usaha Milik Desa (BUMDes). Namun di Desa (Gampong:red) Jawa, Kecamatan Langsa Kota dana yang mencapai hampir Rp.300 juta itu dikelola tanpa melibatkan BUMDes, Selasa (29/04/2025).
Ketahanan pangan ini merupakan program Presiden Prabowo Subianto bagi Desa yang bertujuan untuk meningkatkan ketersediaan pangan, keterjangkauan, dan konsumsi pangan yang sehat, beragam, dan sesuai kebutuhan lokal.
Untuk itu, melalui Keputusan Menteri Desa (Kepmendes) nomor 3 Tahun 2025 membolehkan paling rendah sebesar 20% dari Dana Desa (DD) digunakan untuk anggaran ketahanan pangan di Desa.
Berikut isi Kepmendes Nomor 3 Tahun 2025 pada poin nomor 2 D dan E, yaitu:
d. Dalam hal Desa belum memiliki BUM Desa atau BUM Desa bersama, maka pelaksana program dan kegiatan ketahanan pangan dilakukan oleh lembaga ekonomi masyarakat lainnya di Desa seperti koperasi, melalui kerjasama Desa usaha antara Pemerintah Desa dengan ketua lembaga ekonomi tersebut.
d. Dalam hal Desa belum memiliki BUM Desa atau BUM Desa bersama dan lembaga ekonomi masyarakat lainnya di Desa, maka Desa melaksanakan swakelola dengan membentuk “Tim Pelaksana Kegiatan (TPK) Ketahanan Pangan Desa” untuk mengelola program dan kegiatan ketahanan pangan. TPK ketahanan pangan Desa diharapkan menjadi embrio pembentukan BUM Desa atau BUM Desa bersama.
Pj Geuchik Gampong Jawa, Ibrahim Jakfar menyampaikan jika ketahanan pengan di Gampong Jawa memang tidak dikelola oleh BUMDes karena lembaga tersbut dinilai masih bermasalah dan kurang bisa dipercaya.
“Selaku Pj Geuchik, saya menilai BUMDes yang ada belum maksimal. Saya sudah bermusyawarah dengan Tuha 4 dan mengatakan bahwa saya tidak berani dengan BUMDes, dari pada uangnya gagal, jadi saya tidak berani. Kan tanggung jawabnya nanti kepada saya juga,” ucap Ibrahim Jakfar saat dikonfirmasi wartawan hariandaerah.com.
Kemudian dikatakan bahwa ia tidak mau diserang oleh masyarakat, sehingga mengambil kebijakan dengan menunjuk pelaksana kegiatan atau TPK dan ini juga sesuai aturan Kepmendes Nomor 3 Tahun 2025.
Sebelumnya diketahui bahwa kasus BUMDes Gampong Jawa sudah masuk diranah hukum, yaitu di Kejaksaan Negeri Langsa. Sehingga Pj Geuchik tidak berani memberikan anggaran ketahanan pangan kepada pengurus BUMDes yang baru.
Ibrahim Jakfar kemudian menjelaskan bahwa dana ketahanan pangan bisa dikelola oleh 3 bagian, yaitu BUMDes, Lembaga Ekonomi Masyarakat dan TPK. Tim Pengelola atau Pengatur Kegiatan (TPK) juga diatur dalam Kepmendes nomor 3.
“Sehingga kami memilih TPK dan ini sudah dikeluarkan SK-nya,” terangnya lagi.
“Masalah pertanggung jawaban dan laporan, di APBDes sudah tertera untuk apa-apa saja dana ketahanan pangan Gampong Jawa. Dalam pilot project kita fokuskan untuk 2 sektor, yaitu Pertanian dan Swasembada pangan,” ungkap Ibrahim Jakfar.
Tidak lupa Pj Geuchik Gampong Jawa menceritakan terkait jumlah anggaran dan peruntukan kegiatan ketahanan pangan Tahun 2025, yaitu:
1. Swasembada pangan (Beras) senilai Rp. 160 juta. Jualan beras murah ke masyarakat.
2. Kebun Edukasi dibidang pertanian senilai Rp.30 jutaan. Hasil jual ke pasar (pajak)
3. Program pemberian makanan tambahan (PMT) bagi anak senilai Rp. 30 jutaan. Kategori habis pakai.
4. Budi daya jamur senilai Rp. 23 juta. Akan dilaksanakan, sesuai kondisional.