Iklan Diskopukm Aceh
Iklan Diskopukm Aceh
Hukrim  

Diduga Aniaya Istri, Polres Aceh Timur Tahan Pemilik Klinik Baitussyifa

Aceh Timur
Tersangka Penganiayaan, ZU (44) yang Ditahan di Polres Aceh Timur. (Foto:hariandaerah.com/humaspolres).

ACEH TIMUR – Kepolisian Resort (Polres) Aceh Timur resmi menahan ZU (44), seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan pemilik Klinik Baitussyifa, atas dugaan penganiayaan terhadap istrinya, SA (28), pada Sabtu (8/6/2024).

Kapolres Aceh Timur, AKBP Nova Suryandaru, melalui Kasat Reskrim Iptu Muhammad Rizal menyatakan, bahwa ZU melakukan penganiayaan terhadap istrinya sekitar pukul 23:30 WIB pada Jumat (19/04/2024) di Klinik Baitussyifa, Peureulak.

“Atas perlakuan ZU, SA pada hari Sabtu, 20 April 2024 pagi langsung mendatangi SPKT Polres Aceh Timur untuk membuat laporan polisi,” terang Kasat Reskrim.

BACA JUGA:  Aksi Tawuran Kembali Terjadi di Bogor, Polisi Amankan Barang Bukti dan Selidiki Pelaku

Iptu Rizal menjelaskan bahwa setelah dilakukan serangkaian pemeriksaan, Satreskrim Polres Aceh Timur akhirnya menahan ZU, pemilik Klinik Baitussyifa Peureulak dan warga Kecamatan Peureulak, atas dugaan tindak pidana penganiayaan.

“Usai dilakukan pemeriksaan tambahan, terhadap tersangka ZU kami lakukan penahanan terhitung mulai hari ini, Sabtu (8/6/2024),” lanjutnya.

BACA JUGA:  Laksanakan Patroli Kawasan Wisata, Ini Harapkan Tim SAR Brimob Aceh

Kasus tersebut berstatus proses penyidikan. “Atas perbuatannya, tersangka ZU dijerat dengan Pasal 351 ayat 1 KUHPidana tentang penganiayaan, dengan ancaman pidana penjara 2 tahun 8 bulan,” ungkap Muhammad Rizal.

Penulis

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *