Iklan Diskopukm Aceh
Iklan Diskopukm Aceh

Diduga Gelapkan Uang Nasabah, Manejer Koperasi Ditangkap Polisi

ilustrasi hariandaerah.com3
Ilustrasi.

MANADO – Tim Resmob Polres Bitung, Polda Sulawesi Utara (Sulut) menangkap seorang pria berinisial MP (40) berprofesi sebagai manajer di salah satu koperasi di Kota Bitung yang diduga menggelapkan uang nasabah.

Hal tersebut disampaikan, Kabid Humas Polda Sulut, Kombes Pol. Jules Abraham Abast, Sabtu (28/1/2023).

Kabid Humas Polda Sulut, Kombes Pol. Jules Abraham Abast menyampaikan, penangkapan tersebut berdasarkan laporan dari pemilik koperasi bernama Rifai Mardia. Bahwa MP diduga telah menggelapkan uang nasabah koperasi.

BACA JUGA:  Kinerja Anggaran Terbaik, Kemenkumham Raih Penghargaan dari Kemenkeu

“MP diamankan Polisi di Kelurahan Madidir Weru, diduga telah menggelapkan uang nasabah koperasi,” kata Kabid Humas.

Lebih lanjut, Kabid Humas menjelaskan, bahwa MP diduga tidak bisa mempertanggungjawabkan uang para nasabah koperasi tersebut, yang telah disetorkan terhadap koperasi yang dikelolanya itu, sejak bulan Desember 2021 lalu.

“Berdasarkan data yang yang diperoleh, jumlah setoran yang tidak bisa dikembalikan dan dipertanggung jawabkan oleh MP sebesar Rp 28.100.000,” jelas Jules Abraham Abast.

Ia menambahkan, saat dimintai pertanggungjawaban, MP ternyata tidak bisa mengembalikan uang puluhan juta rupiah yang diduga telah dipakainya. Selanjutnya MP dibawa ke Polres Bitung untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

BACA JUGA:  Polres Nagan Raya Periksa 10 Saksi, Terkait Kasus Penimbunan BBM Subsidi

“Ternyata MP tidak bisa mengembalikan uang puluhan juta rupiah itu karena diduga telah dipakainya,” imbuhnya.

 

Penulis

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *