BENGKULU – Polda Bengkulu berhasil mengamankan pelaku RH (36) beserta barang bukti penyalahgunaan narkotika jenis sabu seberat 3.54 gram.
Hal tersebut disampaikan Wadir Resnarkoba Polda Bengkulu, AKBP Tony Kurniawan S.I.K., yang didampingi oleh Kasubbid PID Bidhumas dan Kasubdit II Resnarkoba Polda Bengkulu pada saat konferensi pers, Senin (31/7/2023).
“Pelaku seorang laki-laki inisial RH (36) yang bekerja sebagai pedagang di Pasar Minggu, merupakan warga jalan Lombok, Kelurahan Sukamerindu, Kecamatan Sungai Serut, ditangkap pada 26 Juli 2023 lalu sekitar pukul 22.00 WIB oleh anggota Subdit II Ditresnarkoba Polda Bengkulu,” kata Tony Kurniawan.
Lebih lanjut, Tony Kurniawan menjelaskan, awal mula penangkapan berawal dari informasi masyarakat terkait adanya transaksi jual beli narkotika di Tempat Kejadian Perkara (TKP) pinggir jalan Enggano.
“Setelah dilakukan penggeledahan yang disaksikan warga setempat ditemukan narkotika jenis sabu-sabu seberat 3.54 gram, dompet, handphone dan sepeda motor,” lanjutnya.
Perlu diketahui, pelaku mengaku sumber barang haram tersebut berasal dari seseorang yang dikenali identitasnya. Pelaku berstatus sebagai kurir dan pengguna dengan upah sekali antar paling sedikit dibayar Rp 200 ribu. Ia diketahui telah menjalankan profesi haram tersebut selama 6 bulan terakhir.















