KARO — Madrasah Tsanawiyah Negeri (MTsN) Karo tengah menjadi sorotan publik terkait dugaan pungutan liar (pungli) dana komite yang dilakukan oleh pihak sekolah. Kepala sekolah, M. Ikhsan Syahputra Siregar, S.Ag, diduga telah mengutip dana komite dari siswa sejak beberapa tahun terakhir, termasuk di tahun ajaran baru 2025/2026, yang dianggap bertentangan dengan ketentuan yang diatur dalam perundang-undangan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
Informasi ini disampaikan oleh sejumlah orang tua murid kepada tim media. Mereka mengeluhkan adanya pungutan dana komite sebesar Rp80.000 per siswa yang dinilai memberatkan dan tidak disosialisasikan secara transparan. Hal ini menimbulkan pertanyaan besar dari para wali murid maupun masyarakat luas.
“Kenapa setiap tahun harus bayar uang komite? Kami tidak pernah diajak rapat atau diberikan kejelasan penggunaannya,” keluh salah satu wali murid yang enggan disebutkan namanya, Rabu (23/7/2025).
Menanggapi isu tersebut, awak media mencoba mengonfirmasi langsung kepada Kepala MTsN Karo, M. Ikhsan Syahputra Siregar, melalui pesan WhatsApp. Namun, jawaban yang diberikan sangat singkat dan belum menjelaskan secara rinci perihal pungutan tersebut.
“Kalau soal itu, Bu, kita jumpa di sekolah aja bersama komite,” tulisnya dalam pesan singkat.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada klarifikasi resmi dari pihak sekolah atau komite terkait mekanisme pengutipan dana tersebut. Publik pun menantikan transparansi dan tindak lanjut dari instansi terkait guna memastikan tidak terjadi pelanggaran aturan dalam praktik pengelolaan dana pendidikan di sekolah.















