KARO – Tim gabungan dari Denintel Kodam I/BB, Intelrem 023/KS, dan Unit Intelijen Kodim 0205/TK kembali berhasil mengungkap jaringan peredaran narkoba di wilayah Kabupaten Karo. Penindakan dilakukan di Desa Kuta Pengkih, Kecamatan Mardingding, pada Kamis (20/11/2025).
Dua pria yang diduga sebagai pengedar sekaligus pengguna narkoba jenis sabu diamankan dalam operasi tersebut. Informasi dari Kodim 0205/TK menyebutkan, kedua tersangka beserta barang bukti telah diserahkan kepada Satres Narkoba Polres Tanah Karo untuk proses hukum lebih lanjut.
Adapun identitas kedua tersangka yaitu: RP alias Didong (55), mantan residivis kasus narkoba yang baru bebas pada Desember 2024, warga Desa Bintang Meriah. Kemudian BS (55), warga Dusun Kuta Kendit, Desa Kuta Pengkih, Kecamatan Mardingding, Kabupaten Karo.
Dari tangan para tersangka, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa empat sekop sabu yang terbuat dari pipet, satu kaca pirek, dua pipet isap, uang tunai Rp560.000, empat paket sabu senilai Rp100.000, lima paket sabu senilai Rp150.000, dengan total berat keseluruhan sekitar 1,15 gram.
Dandim 0205/TK Letkol Inf Robert Panjaitan melalui Pasi Intel Kapten Arm Rajiman Girsang menjelaskan bahwa operasi tersebut berawal dari informasi masyarakat.
“Pada Rabu, 19 November 2025, sekitar pukul 22.00 WIB, tim gabungan menerima laporan bahwa terdapat dua orang yang diduga sebagai bandar sabu dan telah meresahkan masyarakat Dusun Kuta Kendit, Desa Kuta Pengkih,” ujar Girsang.
Menindaklanjuti informasi itu, pada pukul 24.00 WIB, Pasi Intel memerintahkan tujuh personel Unit Intel Kodim 0205/TK bersama satu anggota Denintel Kodam I/BB dan satu anggota Intelrem 023/KS bergerak dari Kecamatan Kabanjahe menuju Desa Kutambelin Liang Melas Datas, Kecamatan Laubaleng, sebelum selanjutnya melakukan penyergapan di lokasi keberadaan para tersangka.
“Kedua tersangka sudah kami serahkan ke Polres Tanah Karo untuk pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut,” tegas Girsang.








