Iklan Diskopukm Aceh
Iklan Diskopukm Aceh
Hukrim  

Dua Penjaga Bagan Dianiaya Nelayan di Simeulue, Korban Lapor Polisi

WhatsApp Image 2025 02 05 at 14.14.47 11zon
Korban, Aldi (30) menunjukkan luka di bagian mata, akibat pemukulan oleh pelaku, Rabu (05/2/2025). (Foto : Hariandaerah/Q).

SIMEULUE – Dua orang penjaga bagan di perairan Simeulue menjadi korban penganiayaan dan pemukulan oleh tiga nelayan. Peristiwa yang terjadi pada 04 Februari 2025 tersebut bermula dari teguran yang diberikan oleh para penjaga bagan kepada nelayan tersebut karena mengambil ikan hasil tangkapan bagan secara berulang kali.

Kronologis

Menurut keterangan pemilik bagan, Jair, kejadian tersebut terjadi sekitar pukul 07.00 Wian, dua penjaga bagan, Aldi (29) dan Alfin (23) sedang bertugas menjaga bagan miliknya di perairan laut dekat Pulau Simanaha itu didatangi tiga nelayan menggunakan dua perahu Robin.

“Lalu mereka (pelaku) mengambil ikan hasil tangkapan secara berulang-ulang, padahal anggota saya (korban) sudah mengizinkan diambil 3 keranjang, itu sekitar 1 fiber. Tapi mereka ambil lagi, kemudian ditegur anggota saya agar jangan diambil lagi,” ujar Jair yang juga diakui korban saat ditemui media ini, Rabu (05/2/2025).

Namun, lanjut Jair, teguran itu justru memicu kemarahan nelayan tersebut tidak terima ditegur dan malah melakukan penganiayaan dan pemukulan terhadap kedua penjaga bagan. Aldi mengalami luka di bagian mata dan Alfin mengalami luka di lengan.

BACA JUGA:  Jamaah Haji Asal Simeulue 2023 , Ini Jumlah Totalnya

“Si Aldi dan Alfin ditendang dan jatuh ke bawah perahu bagan kemudian dicolok mata si Aldi dengan tanggan pelaku dan mengancam akan memutuskan unjam milik saya,” kata Jair.

Pelaku Dilaporkan ke Polisi

Setelah kejadian, pihak pemilik bagan dan korban melaporkan peristiwa tersebut ke Polres Simeulue dan menerangkan kronologi yang terjadi. Jair menjelaskan pihak Polres Simeulue menerima laporan itu dan melakukan pendampingan untuk dilakukan visum kepada kedua korban ke Rumah Sakit setempat.

Laporan dugaan penganiayaan dan pemukulan itu telah diterima Polres Simeulue berdasarkan surat tanda penerimaan laporan nomor STTLP/07/II/SPKT/POLRES SIMEULUE/POLDA ACEH.

“Sudah kita laporkan ke polisi kemarin,” sebut Jair.

Ia berharap, dengan dilaporkannya kejadian tersebut, pihak kepolisian dapat segera memproses hukum dan segera dilakukan penahanan terhadap para pelaku, agar menjadi pelajaran.

BACA JUGA:  Ahli Hukum dan Budayawan Kompak Suarakan Bechi Dihukum 16 Tahun Penjara

“Kita sudah diminta kepala desa untuk berdamai secara kekeluargaan, tapi saya tidak mau dan kasus ini harus diproses hukum,” ujarnya.

Kejadian Pengambilan Hasil Bagan Sudah Berulangkali

Jair menyebutkan, kejadian pengambilan ikan hasil bagan itu sering dilakukan oleh nelayan tersebut, namun, kata dia, tidak sampai terjadi pemukulan dan penganiayaan.

“Kalau mengambil ikan hasil bagan itu sudah sering, dan kita izinkan selama tidak berlebihan dan tidak melakukan pemukulan terhadap anggota saya, karena kalau diambil semua apa sama kita lagi,” imbuh Jair.

“Saya berharap kejadian ini tidak terulang lagi,” pungkasnya.

Atas kejadian tersebut, hingga berita ini diterbitkan belum ada keterangan resmi dari pihak Polres Simeulue.

Penulis

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *