Iklan Diskopukm Aceh
Iklan Diskopukm Aceh
Hukrim  

Dua Terduga Pelaku TPPO Berhasil Diamankan Ditreskrimum Polda Aceh

Tppo
Dirkrimum Polda Aceh Berhasil Amankan Dua Terduga Pelaku TPPO. (Foto: Bidhumas Polda Aceh).

BANDA ACEH – Personel Ditreskrimum Polda Aceh berhasil mengamankan dua terduga pelaku tindak pidana perdagangan orang (TPPO) berinisial RW (20) dan RY alias PT (28). Keduanya diamankan di salah satu penginapan di Peunayong, Kota Banda Aceh, Kamis (15/6/2023).

Dirreskrimum Polda Aceh Kombes Ade Harianto melalui Wadirkrimum AKBP Hairajadi membenarkan, telah mengamankan dua terduga pelaku TPPO di salah satu hotel di Banda Aceh.

“Benar, telah diamankan dua terduga pelaku TPPO di salah satu hotel di Banda Aceh,” kata Hairajadi, Minggu (18/6/2023).

BACA JUGA:  Kejati DKJ Minta OPD Laporkan Jika Ada Oknum Jaksa Main Proyek

Lebih lanjut, Hairajadi menjelaskan, peran kedua terduga pelaku dalam kasus tersebut berbeda-beda. RW bertugas mencari pelanggan melalui aplikasi Me Chat, sedangkan RY menyediakan atau mengkondisikan tempat.

“Kedua terduga pelaku punya peran masing-masing, dan yang menjadi pekerja seksnya dengan cara dijual adalah SW (26) dan FT (28). Keduanya berasal dari luar Banda Aceh,” jelasnya.

Selain menangkap terduga pelaku, kata Hairajadi, petugas juga berhasil mengamankan barang bukti berupa, handphone, alat kontrasepsi, dan uang tunai Rp1.550.000.

BACA JUGA:  PARAH...!Fahd Diduga Janjikan Duit ke Penyidik Demi Muluskan Aksinya

“Kedua terduga pelaku akan dikenakan Pasal 2 Ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 21 tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang,” pungkas Hairajadi.

Penulis

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *