ASAHAN – Bank Rakyat Indonesia (BRI) Cabang Kisaran diduga melanggar aturan dalam proses eksekusi rumah milik nasabahnya, Poltak Pasaribu, yang beralamat di Lingkungan XV, Kelurahan Binjai Serbangan, Kecamatan Air Joman, Kabupaten Asahan.
Eksekusi ini memicu kontroversi karena dilakukan tanpa Surat Peringatan Pertama (SP1). Pihak Bank langsung mengeluarkan Surat Peringatan Kedua (SP2) dan melelang rumah Poltak Pasaribu tanpa sepengetahuan pemiliknya.
Kuasa hukum Poltak Pasaribu, M.I Tandjung, S.H., M.H., mengungkapkan bahwa kliennya hanya menerima satu lembar SP2 tertanggal 19 Mei 2024, tanpa adanya pemberitahuan sebelumnya melalui SP1.
“Menurut kami, tindakan Bank BRI ini merupakan bentuk mal-administrasi. Rumah klien kami dilelang tanpa persetujuan dan sepengetahuannya. Ironisnya, pihak yang mengklaim sebagai pemenang lelang sudah melakukan balik nama atas tanah dan bangunan tersebut,” kata Tandjung saat diwawancarai pada Senin (2/12/2024).
Tandjung menegaskan bahwa pihaknya akan menempuh jalur hukum untuk memperjuangkan hak-hak Poltak Pasaribu.
“Kami masih menunggu itikad baik dari Bank BRI Cabang Kisaran untuk memberikan klarifikasi terkait kasus ini. Jika tidak ada respons, kami akan mengambil langkah hukum dan menyurati Presiden RI serta Menteri BUMN. Kami juga mendesak evaluasi terhadap pimpinan Bank BRI Cabang Kisaran karena kami mencurigai adanya indikasi praktik mafia perbankan di dalamnya,” tegasnya.
Hingga berita ini diterbitkan, Pimpinan Cabang BRI Kisaran, Fajrul Haq, belum memberikan tanggapan meskipun telah dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp.
Kasus ini menyoroti pentingnya transparansi dan prosedur yang sesuai aturan dalam setiap tindakan eksekusi oleh lembaga keuangan. Masyarakat menantikan langkah penyelesaian yang adil, baik melalui klarifikasi dari pihak Bank maupun proses hukum yang ditempuh oleh kuasa hukum Poltak Pasaribu.













