ACEH TAMIANG – Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Tamiang telah menetapkan dua orang tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi Program Peremajaan Sawit Rakyat (PSR) Tahun Anggaran 2022, Rabu (09/07/2025).
Penetapan tersangka dilakukan oleh Seksi Tindak Pidana Khusus (Pidsus) terhadap S selaku Ketua Koperasi Pemasaran Tujoh Tuah Bumoe dan BS selaku Bendahara koperasi Pemasaran Tujoh Tuah Bumoe.
Adapun kerugian keuangan Negara yang disebabkan kedua tersangka adalah sebesar Rp.3.490.647.000,-, seperti dilansir dari akun Instragram (IG) @kejari_aceh_tamiang.
Dalam keterangannya, Kejari Aceh Tamiang menyebutkan bahwa dana program PSR Rp.3,49 miliar yang seharusnya disalurkan untuk lahan pekebun sebagaimana usulan awal, namun yang disalurkan tidak tepat sasaran sesuai aturan yang berlaku.
Atas perbuatan tersangka S dan BS telah mengakibatkan terjadinya kerugian keuangan Negara sebesar Rp.3.490.647.000,- berdasarkan perhitungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Aceh.
Bahwa para tersangka melanggar Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 3 Jo Pasal 18 Ayat (1) huruf a, b, ayat (2) dan (3) UU Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) Ke 1 KUHP.
Kedua tersangka diduga secara bersama-sama menyusun skema untuk memanipulasi data penerima dana program PSR, menggunakan dokumen palsu berupa surat hibah tanah yang dibuat, namun tidak pernah diterima oleh 35 pekebun atau ditandatangani oleh para pihak.
Faktanya, 35 lahan pekebun yang diusulkan tersebut adalah milik pribadi dan dikuasai oleh salah satu saksi yang tidak pernah dihibahkan.














