Iklan Diskopukm Aceh
Iklan Diskopukm Aceh

Kemenkes Tetapkan Reviu RSUD Langsa, BPJS Kesehatan Sesuaikan Pembayaran Tarif Klaim Pelayanan Kesehatan

IMG 20250701 161052
Kantor BPJS Kesehatan Cabang Langsa. (Foto:hariandaerah.com/Sukma)

KOTA LANGSA – Badan Penyelenggara Jaminan Kesehatan (BPJS) Kesehatan mulai sesuaikan pembayaran tarif Indonesian Case-Based Groups (INA-CBGs) atau sistem pembayaran klaim pelayanan kesehatan dari rumah sakit dan fasilitas kesehatan lainnya.

Hal ini berkaitan dengan temuan Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI terhadap tindak lanjut pemeriksaan ulang kelas (Reviu) rumah sakit sesuai surat nomor YR.02.01/DJ/2476/2025, tanggal 13 Juni 2025.

Kemenkes dalam surat tersebut juga menetapkan reviu Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Langsa karena ditemukan tidak sesuai standar klasifikasi kelas yang sudah ada.

Hasil reviu klasifikasi RSUD Langsa yang dikeluarkan Kemenkes telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku, khususnya Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018. Ini sebelumnya disampaikan oleh Dinas Kesehatan Aceh.

BACA JUGA:  Pria Bakar Istri Dihukum 14 Tahun Penjara di Langsa

Pejabat Pengganti Sementara (PPS) BPJS Kesehatan Cabang Langsa, Deny Indahwaty menyampaikan, penetapan hasil review kelas rumah sakit atau fasilitas kesehatan (faskes) bukan ditetapkan oleh BPJS Kesehatan, namun dilakukan oleh Kemenkes RI.

“Yang melakukan penetapan hasil reviu kelas rumah sakit atau fasilitas kesehatan adalah Kemenkes,” Ucap Indahwaty melalui Humas BPJS Kesehatan Cabang Langsa, Selasa (01/07/2025).

Lebih lanjut dikatakan dari hasil reviu kelas itulah, menjadi dasar bagi BPJS Kesehatan untuk melakukan penyesuaian pembayaran tarif Indonesian Case-Based Groups atau sistem untuk membayar klaim pelayanan kesehatan dari rumah sakit dan fasilitas kesehatan lainnya.

BACA JUGA:  Pelaku Penganiayaan Hingga Korban Meninggal Ditangkap Polres Langsa

‎”Kita akan melakukan penyesuaian pembayaran sejak hari ini (01 Juli 2025) dan seterusnya untuk rumah sakit yang terdampak penyesuaian kelas dari hasil reviu Kemenkes,” ungkap Indahwaty.

Penulis

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *