Iklan Diskopukm Aceh
Iklan Diskopukm Aceh

Ketum Partai Gabthat Hadiri Bimtek PHPU Yang Digelar MK RI

Ketua Umum Partai.Gabthat, Abi Lampisang
Ketua Umum partai Gabthat, H. Tgk. Ahmad Tajuddin atau Abi Lampisang hadiri Acara Bimtek PHPU tahun 2024 yang digelar MK di Hermes Place Hotel, Banda Aceh,. Senin (3/7/2023). (Foto: Harian Daerah/Istimewa)

BANDA ACEH – Ketua Umum DPP Peureute Gabthat, Iman Besar Al-Mukarram H. Tgk Ahmad Tajuddin hadiri Acara Bimtek Hukum Acara Penyelesaian Perkara Perselisihan Hasil Pemilu (PHPU) Tahun 2024 yang digelar oleh Mahkamah Konstitusi (MK) di Hermes Place Hotel Banda Aceh, tanggal 3 sampai 6 Juli 2023.

H. Tgk. Ahmad Tajuddin atau panggilan akrabnya Abi Lampisang mengatakan, bahwa pihaknya sangat mendukung kegiatan yang dibuat oleh Instansi Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia tentang Pemahaman Sengketa Hasil Pemilu di Aceh tersebt.

“Mereka adalah Aparat Penegak Hukum (APH) yang berkewajiban memberikan prefentif dan perlindungan kepada peserta Pemilu 2024 mendatang,” imbuh Abi Lampisang, Senin (3/7/2023).

Menurut Ahmad Tajuddin, acara tersebut sangat penting diikuti, dimana Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia memaparkan tata cara menyampaikan laporan atau pengaduan penyelesaian perkara perselisihan hasil pemilihan umum tahun 2024 kepada MK.

“Karena kita di Aceh ada Partai Politik Lokal yang baru seperti Partai Gabthat yang perlu mengetahui tata cara penyampaian laporan pengaduan kepada MK jika ada sengketa hasil Pemilu 2024 nantinya,” beber Abi Lampisang.

BACA JUGA:  KPU Kabupaten Tegal Gelar Pengundian Nomor Urut Paslon Bupati dan Wakil Bupati 2024

Abi Lampisang mengapresiasi dan mengucapkan terimakasih kepada MK yang telah menyelenggarakan kegiatan Bimbingan Teknis Hukum Acara Penyelesaian Perkara
Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Tahun 2024 bagi Partai Politik Lokal Aceh .

“Berikutnya Sehubungan dengan hal tersebut, DPP Partai Gabthat mengirimkan daftar nama Pengurus DPD Kabupaten/ Kota sejumlah 37 (tiga puluh tujuh ) orang pengurus termasuk anggota DPP dan DPD Peureute Gabthat untuk mengikuti Acara Bimtek,” ucapnya

Ia berharap mendorong penyelengara pemilu dan Mahkamah Konstitusi benar-benar menjalankan tugas sesuai amanat Konstitusi.

“Hari ini rakyat Indonesia menginginkan Pemimpin Adil, Harapannya “bagaimana Partai yang menang tetap menang dan Partai yang kalah tetap kalah, Dengan tanda kutip jangan terbalik, karena itu keputusan rakyat,” tutupnya.

MK menggelar Bimtek khusu bagi partai lokal Aceh yang terdiri dari Partai Aceh, Partai Adil Sejahtera Aceh (PAS Aceh), Partai Generasi Aceh Beusaboh Tha’at dan Taqwa, Partai Darul Aceh, Partai Nangroe Aceh, serta Partai Sira (Soliditas Independen Rakyat Aceh).

Wakil Ketua MK Saldi Isra saat membuka Bimtek mengatakan, khusus di Indonesia, sistem pemilu partai lokal hanya ada di Aceh, karena memang ada rangkaian sejarah yang penting karena partai lokal Aceh diterima serta dituangkan dalam undang-undang.

BACA JUGA:  Deklarasi JURAGAN di Tangerang Raya, Ganjar Sapa Ribuan Masyarakat

“Jadi dapat dipahami bahwa dibentuknya Partai Aceh itu sendiri agar mewujudkan tujuan yang paling utama didirikan partai ini adalah agar membawa kesejahteraan yang adil, makmur bagi seluruh lapisan masyarakat Aceh,” ujarnya di hadapan sekitar 206 peserta dari enam partai lokal Aceh tersebut.

Saldi juga menjelaskan bahwa putusan MK bersifat final dan mengikat. Meskipun demikian, masih banyak pihak yang mencari celah untuk tidak mematuhi putusan MK. Padahal putusan MK tersebut demi keadilan, agar menjaga proses demokrasi dan mencapai hasil pemilu yang diharapkan.

“Dibutuhkan kerja sama dan sinergitas seluruh elemen masyarakat untuk menyukseskan pemilu demi terjaganya kedaulatan rakyat,” harap Saldi.

Penulis

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *