JAKARTA – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) berhasil tangkap tujuh kapal perikanan yang terbukti melanggar aturan di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia (WPPNRI) selama operasi patroli terkoordinasi.
Penyelidikan menunjukkan bahwa ketujuh kapal ini beroperasi tanpa dokumen perizinan usaha subsektor penangkapan ikan (SIPI) yang sah dan melakukan penangkapan ikan di zona yang melanggar ketentuan.
Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Laksda TNI Dr. Adin Nurawaluddin, M.Han, menjelaskan bahwa, dua kapal tidak memiliki izin usaha sama sekali, sementara lima kapal, meskipun memiliki izin dari Gubernur, dengan sengaja melanggar jalur penangkapan ikan yang diizinkan, khususnya di zona di atas 12 mil laut.
“Ada tujuh kapal yang diamankan petugas, dua kapal tidak mengantongi izin, lima kapal mengantongi izin Gubernur namun melanggar jalur penangkapan ikan, yakni di atas 12 mil laut,” Kamis (12/10/2023).
Selama operasi penghentian, petugas berhasil menyita sebanyak 1,9 ton cumi, 3 ton ikan pelagis (cakalang dan layang), dan 11,5 ton ikan campur sebagai barang bukti.
Adin menegaskan bahwa, KKP akan terus meningkatkan pengawasan dan memastikan kepatuhan zona penangkapan ikan. Dengan berlakunya PP Nomor 11 Tahun 2023 tentang Penangkapan Ikan Terukur, Menteri Kelautan dan Perikanan (KP), Sakti Wahyu Trenggono, yakin bahwa praktik penangkapan ikan ilegal dapat berubah menjadi aktivitas yang sah, diatur, dan terlaporkan dengan baik.
“Banyak pelaku usaha yang mengeluh kami tangkap padahal hanya melanggar jalur sedikit saja. Kami tegaskan bahwa zona penangkapan sudah diatur. Kalau kapal beroperasi tidak sesuai zona, kita tidak tahu ikan ini diambil dari mana. Ini yang menyebabkan overfishing,” terang Adin.
Adin juga menyebutkan, jika pemilik kapal di bawah 30 GT dengan izin daerah ingin menangkap ikan di atas 12 mil laut, pemerintah telah memfasilitasi pelaku usaha untuk melakukan migrasi perizinanan berusaha melalui Surat Edaran Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor B. 1090/MEN-KP/VII/2023 tentang Migrasi Perizinan Berusaha Subsektor Penangkapan Ikan dan Pengangkutan Ikan.
Adapun ketujuh kapal tersebut antara lain, KM. BS IV (30 GT), KM. SG (28 GT), KM IB 1 (30 GT), KM. MZ 3 (26 GT), KM. F 738 (30 GT), KM. BL 85 (29 GT), KM. AJ (29 GT).













