JAKARTA – Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) menyerahkan santunan bagi ahli waris seorang pekerja yang meninggal akibat kebakaran Depo Pertamina di Plumpang, Jakarta Utara, beberapa waktu yang lalu.
Deputi Direktur BPJAMSOSTEK, Deny Yusyulian menyerahkan, secara simbolis santunan senilai Rp272.318.009 kepada Lisdon Gultom, perwakilan dari PT Irpau Hero Truly (IHT), tempat pekerja Chumulyati bekerja selama 11 tahun, di Jakarta, Jumat (24/3/2023).
“Saya, atas nama direksi BPJAMSOSTEK menyatakan belasungkawa sedalam-dalamnya. Santunan sebesar ini tidak bisa menggantikan mereka yang pergi, namun diharapkan bisa menjadi pegangan untuk yang ditinggalkan menatap masa depan,” kata Deny.
Selanjutnya Deny menyerahkan santunan dalam Program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Hari Tua (JHT), dan Jaminan Pensiun BPJAMSOSTEK kepada Marwan, suami Chumulyati, di Kantor PT IHT.
“Saya sangat mengapresiasi upaya PT IHT yang mendaftarkan semua pekerjanya menjadi peserta program jaminan sosial tenaga kerja” ujarnya.
Lebih lanjut, Deny mengingatkan, pentingnya pekerja informal menjadi peserta program jaminan perlindungan tenaga kerja yang diselenggarakan oleh BPJAMSOSTEK.
Deny mengatakan, baik perusahaan maupun mereka para pekerja mampu menyisihkan dana senilai Rp16.800 per orang per bulan dalam mendaftarkan pekerja informal seperti pemulung, asisten rumah tangga, sopir, petugas keamanan perumahan dan pedagang kecil sebagai peserta program jaminan perlindungan pekerja.
“Dari sekian korban Depo Plumpang, ada peserta BPU (bukan penerima upah), baru dua bulan (daftar jadi peserta), dan kita memberikan santunan,” kata Deny.
Selain itu, Kepala Kantor BPJAMSOSTEK Jakarta Gambir, Mias Muchtar menjelaskan, JKK memberikan jaminan perlindungan bagi pekerja sejak keluar dari rumah menuju ke tempat kerja hingga pulang kembali ke rumah.
Pekerja yang mengalami kecelakaan dalam masa itu akan ditanggung seluruh biaya perawatan dan pengobatannya di rumah sakit oleh BPJAMSOSTEK.
“Selama dirawat di rumah sakit keluarga butuh makan, nah, negara hadir melalui BPJAMSOSTEK dengan santunan tidak mampu bekerja, paling sedikit Rp1 juta,” ujar Muchtar.
Pekerja yang meninggal, kata Muchtar, akibat kecelakaan saat bekerja, ahli warisnya akan mendapat santunan senilai Rp48 juta plus beasiswa untuk dua anak dari tingkat taman kanak-kanak (TK) sampai perguruan tinggi.
Muchtar menyebutkan nilai beasiswa untuk anak taman kanak-kanak dan sekolah dasar Rp1,5 juta per orang per tahun, pelajar sekolah menengah pertama Rp2 juta per orang per tahun, pelajar sekolah menengah atas Rp3 juta per orang per tahun dan untuk mahasiswa perguruan tinggi Rp12 juta per orang per tahun.
“Cakupan program jaminan sosial ketenagakerjaan kini sudah diperluas sehingga dapat menjangkau petugas pengatur lalu lintas kendaraan, petugas keamanan perumahan, asisten rumah tangga, hingga pemulung,” jelasnya.
Muchtar menambahkan, mereka bisa mendaftar atau didaftarkan menjadi peserta Program JKK dengan nilai iuran Rp10 ribu per orang per bulan.
“Adapun Program JKM dengan santunan Rp42 juta dan beasiswa (dengan kepesertaan minimal tiga tahun), iurannya hanya Rp6.800 per bulan,” Pungkasnya.














