KARO – Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kabupaten Karo menggelar pertemuan koordinasi dengan bakal calon (Bacalon) Bupati dan Wakil Bupati, beserta tim dari ketiga Bacalon kepala daerah dan partai pengusung, pada Rabu (18/9/2024). Pertemuan ini dilaksanakan di Aula Kantor KPUD Karo, Jalan Selamat Ketaren, Kecamatan Kabanjahe, Kabupaten Karo, untuk membahas persiapan menjelang kampanye Pilkada 2024.
Komisioner KPUD Karo Divisi Teknis Penyelenggaraan, Hendra Lias Sinulingga, menyampaikan informasi terkait regulasi yang harus diketahui oleh Bacalon dan timnya menjelang masa kampanye. Termasuk di dalamnya adalah pengaturan mengenai pelaporan dana kampanye yang akan digunakan oleh masing-masing Bacalon.
“Rapat koordinasi ini diadakan untuk memastikan persiapan kampanye yang akan dimulai pada 25 September hingga 23 November mendatang berjalan dengan baik,” ujar Hendra. Ia menjelaskan bahwa pertemuan ini bertujuan untuk menyamakan persepsi antara KPU Karo dengan Bacalon dan tim terkait aturan yang berlaku selama kampanye.
Hendra berharap agar pertemuan ini dapat menyatukan pemahaman mengenai regulasi kampanye agar tidak ada kebingungnan ketika kampanye dimulai. “Kami ingin memastikan bahwa semua pihak, termasuk Bacalon dan tim, sudah mengetahui dengan jelas apa saja aturan yang berlaku,” tambahnya.
Mengenai zona kampanye dan aturan lebih rinci, Hendra mengungkapkan bahwa pembahasan mendalam mengenai hal tersebut masih akan dilakukan dalam pertemuan lanjutan.
Komisioner KPUD Karo Divisi Sumber Daya Masyarakat (SDM) dan Partisipasi Masyarakat (Parmas), Sahimin Selian, menambahkan bahwa ada beberapa perubahan dalam regulasi kampanye pada Pilkada kali ini, terutama terkait dengan kewajiban pendaftaran tim relawan yang harus didaftarkan ke KPU. Hal ini akan memengaruhi laporan dana kampanye yang harus diserahkan kepada KPU.