Iklan Diskopukm Aceh
Iklan Diskopukm Aceh
Daerah  

KPUD Karo Berikan Surat Pemindahan Lokasi Pemungutan Suara ke Rutan Kelas II B Kabanjahe

sumut
KPUD Karo Berikan Surat Pemindahan Lokasi Pemungutan Suara ke Rutan Kelas II B Kabanjahe. (Foto: Ist).

KARO – Komisi Pemilihan Umum (KPUD) Kabupaten Karo telah mengeluarkan Surat Pemberitahuan Pemindahan Lokasi Pemungutan Suara untuk warga binaan di Rutan Kelas II B Kabanjahe, yang bertujuan untuk memastikan bahwa hak pilih mereka dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 tetap dapat terlaksana.

Surat pemberitahuan tersebut diterima oleh Kepala Rutan Kelas II B Kabanjahe, Chandra Tarigan, SH, MH, pada Rabu (30/10/2024). Dalam surat itu, KPUD Karo menginformasikan bahwa warga binaan di Rutan Kabanjahe akan diberikan kesempatan untuk memberikan suara mereka di tempat pemungutan suara (TPS) khusus yang telah ditentukan di dalam Rutan.

Chandra Tarigan, Karutan Kelas II B Kabanjahe, mengungkapkan bahwa pihaknya menyambut baik kebijakan ini. “Surat dari KPU yang kami terima menandakan pentingnya memastikan hak suara bagi para warga binaan. Kami sangat menghargai perhatian KPUD Karo yang memastikan warga binaan bisa ikut berpartisipasi dalam proses demokrasi ini,” katanya.

Proses Pemungutan Suara di Rutan Kabanjahe

Dalam surat tersebut, KPUD Karo menjelaskan bahwa lokasi pemungutan suara bagi warga binaan akan diselenggarakan di dua TPS khusus di dalam Rutan Kabanjahe. Pemilihan ini juga akan diatur dengan tata cara yang jelas, termasuk jadwal dan prosedur yang akan diikuti, untuk memastikan semuanya berjalan dengan lancar.

“Ini adalah bagian dari upaya KPU untuk memastikan bahwa seluruh warga negara, termasuk mereka yang sedang menjalani hukuman, tetap memiliki kesempatan untuk menyalurkan hak pilih mereka. Kami berharap dengan adanya inisiatif ini, warga binaan dapat lebih memahami pentingnya berpartisipasi dalam proses demokrasi,” ujar Chandra.

Selain itu, KPU Karo berkomitmen untuk memberikan sosialisasi lebih lanjut kepada warga binaan mengenai tata cara dan prosedur pemungutan suara. Ini diharapkan dapat meningkatkan kesadaran politik di kalangan warga binaan dan mendorong mereka untuk lebih aktif dalam proses demokrasi yang sedang berlangsung.

Data Pemilih DPTB di Rutan Kabanjahe

Dalam kesempatan yang sama, Kurnia Ramadhan Sukatendel, bagian data KPUD Karo, mengonfirmasi bahwa Daftar Pemilih Tetap (DPT) untuk lokasi khusus di Rutan Kabanjahe mencatat total 796 pemilih. Rinciannya, untuk TPS 901 tercatat 399 pemilih, sementara TPS 902 tercatat 397 pemilih.

Selain itu, Kurnia juga melaporkan data terbaru terkait pemilih DPTB reguler di 17 kecamatan di Kabupaten Karo, dengan jumlah total pemilih yang masuk sebanyak 184 orang (97 laki-laki dan 87 perempuan), dan pemilih yang keluar sebanyak 166 orang (82 laki-laki dan 84 perempuan).

“Semua tahapan pemilihan ini akan berjalan dengan transparan dan kami akan pastikan semua prosedur dilaksanakan dengan sebaik-baiknya. Kami berharap pemilihan umum mendatang dapat lebih inklusif dan memberikan kesempatan bagi setiap warga negara, termasuk mereka yang ada di dalam rutan, untuk berpartisipasi menentukan arah bangsa,” ujar Kurnia menutup pembicaraannya.

Dengan adanya fasilitas pemungutan suara di dalam Rutan Kabanjahe, Pilkada 2024 diharapkan menjadi lebih inklusif, memungkinkan seluruh warga negara, tanpa terkecuali, untuk turut berperan dalam proses demokrasi.

Penulis: Eva CantikEditor: Herlin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *