ACEH SINGKIL – Korban Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) An. Sofni Orde Manik di dampingi Penasehat Hukumnya, Muhammad Safar dan Herman menyampaikan bahwa pihaknya sangat menyayangkan tindakan pihak PT. Perkebunan Lembah Bhakti (PLB Astra) karna mem-PHK kliennya tanpa ada tenggang rasa, prikemanusiaan dan rasa keadilan.
“Bahwa kami sebagai Penasehat Hukum An. Sofni Orde Manik sudah 2 (dua) kali menyurati pihak perusahaan PT. PLB (Asta) untuk berunding Bipartit tapi tidak diindahkan,” kata Muhammad Safar melalui pers rilisnya kepada hariandaerah.com, Selasa (14/2/2023).
Lebih lanjut, Safar mengatakan, sudah berupaya agar Pihak Dinas Disnaker Kabupaten Aceh Singkil untuk memfasilitasi kedua belah pihak, akan tetapi pihak Perusahaan PT. PLB (Astra) tidak juga memberikan toleransi untuk mencari solusi yang terbaik bagi Kliennya dan tetap pada keputusan untuk memberhentikan PHK kliennya tersebut.
“Perlu kami sampaikan kepada pihak Perusahaan PT.PLB (Astra), ini merupakan peristiwa yang paling buruk bagi PT. PLB (Astra) ini, yang seharusnya pihak perusahaan tidak semena-mena melakukan PHK sepihak terhadap klien kami An. Sofni Orde Manik,” ujarnya.
Safar menjelaskan, adapun kejadian peristiwa PHK tersebut, adanya dugaan keterlibatan kliennya, dalam sebuah tindak pidana harus dibuktikan terlebih dahulu bersalah atau setidaknya ada putusan dari instansi pengadilan yang sudah mempunyai Ikrah atau Putusan Tetap.
“Akan tetapi pihak Perusahaan sudah melaporkan perbuatan klien kami ketingkat Polsek dan pihak Klien Kami sudah melakukan perdamain dengan Pihak Perusahaan PT. PLB (Astra) dengan melaksanakan pedoman Restorative Justice,”
Ia menambahkan, seharusnya pidananya sudah clier atau selesai dong, apa lagi kliennya juga sudah di denda membayar ganti rugi yang sangat begitu besar dan pihak Perusahaan sudah mencabut Laporan Polisi (LP). Yang disesali walaupun sudah ada surat perdamaian, namun pihak Perusahaan tetap juga memberikan sanksi Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) dengan Alasan kliennya melakukan kesalahan berat dan pelanggaran berat.
“Seperti yang di atur dalam PP No 35 Tahun 2001 artinya Apa klien kami sudah 2 kali diberikan sanksi, ibarat kata pepatah lama, sudah jatuh ditimpa tangga lagi. Jadi dimana letak keadilan dan hati Nurani kita. Bahwa kita tahu Perusahaan PT. PLB (Astra), Perusahaan Bonafid dan sangat menghargai karyawan serta tidak pernah rusak dan jelek,” ucap Safar dan Herman sebagai Penasehat hukum.
Safar menuturkan, jika merujuk pada perjanjian kerja bersama PT Perkebunan Lembah Bhakti (Astra) Pasal 82 terkait PHK dan dipoin 2 (Dua) dijelaskan dan menyatakan pelanggaran yang dikenai sanksi PHK, harus di buktikan dengan putusan pengadilan yang berkekuatan Hukum tetap atau Inkrah.
“Begitu juga dengan dikuatkannya Surat Edaran Menteri Tenaga Kerja tranmigrasi No. SE-13/Men/SJ-HK/I/2005 Tahun 2005 Tentang Putusan Mahkamah Konstitusi atas Hak Uji materil UU No 13 Tahun 2003 Tentang Ketenaga Kerjaan Terhadap UUD Negara Republik Indonesia di Uraikan di dalamnya.
“Bahwa Penyelesaian Kasus PHK karna pekerja buruh melakukan kesalahan berat perlu memperhatikan serta pada Pasal 158 Ayat 1 UU Ketenagakerjaan maka PHK dapat dilakukan setelah adanya Putusan Hakim Pidana yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap,” pungkasnya.














