Iklan Diskopukm Aceh
Iklan Diskopukm Aceh

‎Kuasa Hukum Sebut Penanganan Kasus Hendra Tarigan Tidak Profesional dan Abaikan SOP

IMG 20250918 WA0075
Tim kuasa hukum Jaka Marelin Sitepu saat menyampaikan keberatan atas penanganan kasus pembunuhan Hendra Tarigan di Polrestabes Medan, Berastagi, Kamis (18/9/2025). (Foto: hariandaerah.com/Eva).

BERASTAGI — Status tersangka dan penahanan yang dilakukan oleh penyidik Polrestabes Medan terhadap Jaka Marelin Sitepu (46), warga Dusun II Sumbekan Lau Gedang, Kecamatan Kutalimbaru, Kabupaten Deliserdang, diduga tidak profesional, mengabaikan prosedur standar operasional (SOP), dan terkesan merupakan upaya kriminalisasi kasus.

‎Hal ini terkait penanganan perkara pembunuhan yang menewaskan Hendra Tarigan alias Pa Candra pada tanggal 25 Agustus 2025 lalu.

‎Pihak keluarga korban Hendra Tarigan, didampingi tim kuasa hukum, telah melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Kutalimbaru. Beberapa jurnalis mewawancarai keluarga korban dan saksi-saksi yang hadir, yang sebagian merupakan anggota keluarga korban. Dalam kesaksiannya kepada wartawan, saksi serta tim kuasa hukum korban menyatakan bahwa MS adalah terduga pelaku tunggal dalam kasus pembunuhan tersebut. Berita ini pun tersebar di berbagai media berdasarkan keterangan saksi dan kuasa hukum korban.

‎Namun, Supri Silalahi SH dan Mika Surbakti SH, kuasa hukum Jaka Marelin Sitepu, saat konferensi pers di Berastagi pada Kamis (18/9/2025), menyampaikan keberatan atas proses hukum yang dijalani klien mereka.

‎Supri Silalahi menjelaskan bahwa sejak awal penangkapan dan penahanan terhadap Jaka Marelin Sitepu, hingga diterbitkannya Berita Acara Pemeriksaan (BAP) oleh penyidik Polrestabes Medan, terdapat banyak kejanggalan.

‎“Penyidik Polrestabes Medan maupun tim Inafis belum pernah melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) di lokasi kejadian yang terletak di Dusun II Sumbekan Lau Gedang, Kecamatan Kutalimbaru, tepatnya sekitar rumah atau warung milik klien kami,” ujarnya.

‎Lebih lanjut, klien mereka sama sekali belum pernah dipanggil, dihubungi, atau disurati untuk dimintai keterangan oleh penyidik pasca kejadian meninggalnya Hendra Tarigan.

‎Pada tanggal 8 September 2025 sekitar pukul 10.00 WIB, saat Jaka Marelin Sitepu mengendarai mobil angkutan miliknya dari kediamannya di Dusun Lau Gedang untuk mengantar beberapa penumpang ke Pasar Berastagi, mobilnya tiba-tiba dilempari batu dan ditembaki oleh sekelompok orang tak dikenal di sebuah jalan tanjakan sekitar 2 kilometer dari perkampungan.

‎Akibat serangan tersebut, Marelin mengalami luka memar di dada dan lengan kanan. Dalam kondisi panik, Marelin bersama empat penumpang berhasil melarikan diri kembali ke rumah.

‎“Sekelompok orang tersebut juga membakar dan menjarah seluruh barang hasil pertanian milik penumpang di mobil angkutan milik klien kami, seperti kopi, cabai, dan sayur-sayuran,” tambah Supri Silalahi.

‎Pada hari yang sama, sekitar pukul 17.00 WIB, saat Marelin dan istrinya hendak berobat ke Berastagi karena luka-luka, mereka dicegat oleh sejumlah personil Satreskrim Polrestabes Medan yang berpakaian preman di dekat stasiun angkutan Kama, Desa Jaranguda, Berastagi.

‎Tanpa menunjukkan surat perintah penangkapan, petugas langsung membawa Marelin ke Polrestabes Medan.

‎“Kami akan melakukan langkah hukum lebih lanjut, termasuk mendaftarkan Pra-Peradilan yang akan kami laksanakan besok, serta melaporkan ke Provam Polda Sumut terkait penyidik yang kami nilai tidak profesional dan melanggar SOP,” tutup Supri Silalahi.

BACA JUGA:  Pegawai dan Warga Binaan Rutan Kabanjahe Ikuti Upacara Hari Kesaktian Pancasila

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *