Hukrim  

Kurun Waktu Dua Bulan, 31 Anggota Komunitas Geng Motor Diamankan Polsek Baitussalam 

Geng Motor
Para Geng Motor Beserta Barang Bukti Sajam Saat Diamankan Polsek Baitussalam, Polresta Banda Aceh. (Foto: hariandaerah.com/H/q).

BANDA ACEH – Dalam kurun waktu dua bulan, sejak periode Juni hingga Agustus 2023, Polsek Baitussalam wilayah hukum Polresta Banda Aceh mengamankan 31 remaja yang tergabung dalam komunitas geng motor.

Kapolresta Banda Aceh, Kombes Fahmi Irwan Ramli melalui Kapolsek Baitussalam Iptu Endang Sulastri mengatakan, penyelesaian kasus tersebut dilaksanakan di Gampong masing-masing komunitas geng motor tersebut.

“Mereka tergabung dalam komunitas geng motor Comunity Satu Darah (CSD), Glamori Solidariti Xo, Remaja Anti Narkoba (Rentina) dan Persatuan Garuda Hitam (PGH),” kata iptu Endang Sulastri, Sabtu (16/9/2023).

BACA JUGA:  Pj Gubernur Lantik Direktur Operasional dan Direktur Kepatuhan Bank Aceh

Lebih lanjut Endang menyampaikan, saat di luar jam sekolah, anak-anak tersebut melaksanakan shalat Maghrib berjamaah, mengaji dan lanjut shalat isya. Kemudian ketika libur sekolah anak-anak tersebut melaksanakan korve atau gotong royong di lingkungan mesjid tempat tinggalnya. Pada sore hari mereka melaksanakan olahraga seperti bola kaki dan volly.

BACA JUGA:  Terima Sertifikat Penghargaan Anugerah Pembinaan Koperasi Sehat, Kadis Berikan Apresiasi

 “Setiap hari Senin, Rabu dan Jumat, anak-anak tersebut melakukan wajib lapor ke Polsek Baitussalam guna pengembangan informasi dan segala aktifitas apa saja yg telah di lakukan oleh anak-anak tersebut,” ujarnya.

Endang menambahkan, selama kegiatan sanksi positif yang di berikan oleh pihak gampong di ketahui oleh Bhabinkamtibmas dan dukungan dari para orangtua.

BACA JUGA:  Kapolres Cup I Futsal Semarakkan Hari Santri Nasional di Kota Subulussalam

Lamanya sanksi positif yang di berikan kepada mereka, sesuai dengan kesepakatan perangkat gampong dan para orangtua.

“Dan apabila di kemudian hari anak-anak tersebut mengulangi kembali, akan di bawa ke jalur hukum,” sambungnya.

“Untuk barang bukti, kami turut mengamankan 19 bilah senjata tajam dan empat potongan kayu yang telah dipasang paku,” pungkasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *