KARO – Pencairan Dana Desa (DD) tahap II di Desa Kuta Gerat, Kecamatan Tiga Binanga, Kabupaten Karo, hingga kini masih tertahan. Pasalnya, pemerintah desa belum menyerahkan laporan realisasi penggunaan DD tahap I.
Kondisi ini memicu keresahan masyarakat karena hak perangkat desa dan anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) ikut tertunda. Sejumlah pihak menilai keterlambatan tersebut merupakan bentuk kelalaian pemerintah desa dalam memenuhi kewajiban administrasi.
Camat Tiga Binanga, Novalina Kartika Sari Br Karo, menegaskan bahwa laporan realisasi tahap sebelumnya merupakan syarat utama pencairan dana tahap berikutnya.
“Syarat penyaluran DD/ADD/BHPDRD tahap II adalah laporan realisasi tahap I. Sampai saat ini pemerintah desa belum menyampaikan laporan tersebut kepada pihak kecamatan untuk diteruskan ke Bupati Karo melalui Dinas PMD,” jelasnya melalui pesan WhatsApp, Kamis (25/9/2025).
Akibat keterlambatan laporan itu, berbagai kegiatan pembangunan desa ikut tertunda, sementara perangkat desa dan BPD belum menerima gaji mereka. Hal ini pun mendapat sorotan dari publik yang menilai Kepala Desa Kuta Gerat, Delianna Br Sembiring, lalai dalam menjalankan kewajiban administratif.
Ketua Persatuan Anggota BPD Seluruh Indonesia (PABPDSI) Kabupaten Karo, Rianto Ginting, juga menyampaikan kekecewaannya.
“Saya sangat kecewa terhadap kinerja Pemdes Kuta Gerat karena gaji BPD dan perangkat desa sudah beberapa bulan belum dibayarkan dengan alasan DD tahap II belum cair. Padahal ini sudah bulan September, jangan sampai akhir tahun pun tidak selesai,” ungkapnya.
Masyarakat berharap pemerintah desa segera menuntaskan laporan tahap I agar pencairan DD tahap II bisa dipercepat. Transparansi dan disiplin administrasi dinilai sangat penting agar pengelolaan Dana Desa berjalan baik dan tidak merugikan masyarakat.














