BREBES — Kepemimpinan perempuan di Kabupaten Brebes tidak boleh berhenti sekadar pada keberhasilan menempati kursi kekuasaan. Kehadiran perempuan di pucuk pemerintahan baru memiliki makna demokratis apabila mampu membuka ruang partisipasi yang lebih luas bagi perempuan lain, serta melahirkan kebijakan yang benar‑benar menyentuh kehidupan warga.
Demikian ditegaskan Azra Prabowo, Pengamat Pusat Studi Politik dan Kebijakan Publik, dalam wawancara kepada awak media di Brebes, Kamis (29/10/2026). Menurutnya, keterwakilan perempuan memang menjadi bagian penting dari pendalaman demokrasi lokal, namun tidak otomatis berarti terwujud kesetaraan gender.
“Kita tidak boleh berhenti bangga hanya karena ada perempuan yang memimpin. Yang harus ditanyakan adalah sejauh mana kepemimpinan itu membuka akses bagi perempuan desa, pekerja informal, pelaku usaha mikro, hingga penyintas kekerasan untuk benar‑benar didengar dan dilibatkan dalam pengambilan keputusan,” ujar Azra Prabowo.
Ia menilai konteks Brebes menjadi menarik karena telah memiliki kepemimpinan perempuan sekaligus landasan kebijakan pengarusutamaan gender. Pemerintah Kabupaten Brebes telah menetapkan Peraturan Bupati Nomor 94 Tahun 2024 tentang Rencana Aksi Daerah Pengarusutamaan Gender periode 2023‑2026, serta menggelar agenda evaluasi pengarusutamaan gender pada 23 Oktober 2026.
Namun, Azra mengingatkan bahwa dokumen kebijakan saja belum cukup.
“Pengarusutamaan gender berisiko menjadi urusan administrasi belaka apabila tidak terhubung langsung ke persoalan nyata: akses pendidikan, layanan kesehatan ibu dan anak, kesempatan ekonomi, serta perlindungan terhadap perempuan dan anak,” tegasnya.
Azra juga menyoroti fenomena menarik dari data pembangunan. Berdasarkan dokumen RPJMD Brebes 2025‑2029, Indeks Pembangunan Gender (IPG) Brebes meningkat dari 86,36 pada 2020 menjadi 87,61 pada 2024. Sebaliknya, Indeks Pemberdayaan Gender (IDG) justru turun dari 62,14 pada 2023 menjadi 59,35 pada 2024.
“Angka ini menjadi tanda peringatan. Kemajuan pembangunan berbasis gender belum tentu diikuti penguatan partisipasi perempuan dalam ekonomi dan politik. Artinya, ada ruang yang masih perlu dibuka lebih luas,” ungkapnya.
Menurut Azra, ada tiga agenda strategis yang harus dipercepat Pemkab Brebes. Pertama, memperluas partisipasi perempuan dalam musyawarah perencanaan pembangunan, organisasi masyarakat sipil, serta kepemimpinan di tingkat desa. Kedua, memastikan anggaran responsif gender disusun berdasarkan kebutuhan nyata warga, bukan sekadar memenuhi indikator administrasi. Ketiga, membangun sistem evaluasi terbuka yang mengukur dampak program terhadap kesehatan, pendidikan, pemberdayaan ekonomi, serta perlindungan perempuan dan anak.
Ia juga menegaskan bahwa masyarakat sipil, perguruan tinggi, media, dan DPRD memiliki peran penting sebagai mitra sekaligus pengawas kebijakan.
“Transformasi tidak ditentukan oleh jenis kelamin pemimpin semata, tetapi oleh apakah kekuasaan itu mampu menghadirkan keadilan yang lebih luas. Melampaui simbol gender berarti mengubah representasi menjadi partisipasi, partisipasi menjadi kebijakan, dan kebijakan menjadi manfaat nyata bagi warga Brebes,” tuturnya.
Azra berharap agenda pengarusutamaan gender di Brebes terus bergerak dari tataran dokumen menjadi aksi nyata yang dirasakan oleh perempuan di desa, pekerja informal, keluarga miskin, serta kelompok yang selama ini sering terpinggirkan.














