Iklan Diskopukm Aceh
Iklan Diskopukm Aceh
Daerah  

Muslim A Gani: Tutup Semua Lembaga Keuangan Berkedok Syariah di Aceh

IMG 20250213 232001
Muslim A Gani S.H M.H C.P.M bersama Dosen Penguji pasca Sidang Munaqasyah Pascasarjana program Magister di IAIN Langsa. (Foto:hariandaerah.com/Sukma)

KOTA LANGSA – Advocat dari Aceh Legal Consult (ALC), Muslim A Gani S.H M.H C.P.M meminta semua Lembaga Keuangan di Aceh yang berkedok Syariah untuk ditutup karena pada prakteknya tetap menjalankan sistem Konvensional, Kamis (13/02/2025).

“Sudah saatnya Dewan Syariah Aceh (DSA) diminta untuk melakukan evaluasi menyeluruh terhadap semua Lembaga Keuangan yang berkedok Syariah di Aceh, khususnya di Kabupaten/Kota,” ucap Muslim A Gani.

Lebih lanjut Muslim mengatakan, bahwa hari ini mereka (Lembaga Keuangan Syariah atau LKS) dalam membuat perjanjian dan perikatan para pihak, masih tetap menggunakan sistem konvensional dalam prakteknya.

Untuk diketahui, Pengawas lembaga syariah di Aceh disebut dengan Dewan Syariah Aceh (DSA) yang  dibentuk oleh Pemerintah Aceh melalui Dinas Syariat Islam (DSI) berdasarkan Peraturan Gubernur Aceh Nomor 56 Tahun 2020. DSA bertugas mengatur dan mengawasi penerapan prinsip Syariah pada seluruh transaksi keuangan yang dilakukan oleh Lembaga Keuangan Syariah (LKS) di Aceh.

Muslim A Gani menjelaskan, seharusnya DSA juga berperan dalam mengedukasi masyarakat tentang Ekonomi Syariah, melakukan koordinasi dengan Dewan Syariah Nasional (DSN) dan memberikan peringatan kepada LKS yang menyimpang.

BACA JUGA:  Kemenimipas Salurkan Bantuan, 10 Ton Beras Diserahkan ke Posko Bencana Kota Padang

“DSA jangan nongkrong di Banda Aceh terus. Aceh ini bukan hanya Banda Aceh saja, Kabupaten/Kota lainnya mau dibawa kemana,” kata Muslim dengan ketus.

Muslim menambahkan, praktek konvensional yang dijalankan oleh lembaga-lembaga keuangan didaerah sebagaimana diatur dalam UU Nomor 42 Tahun 1999 tentang Fidusia masih merugikan konsumen. Belum lagi masih berlakunya ketentuan denda, meskipun dibolehkan dengan alasan untuk memberi efek jera kepada konsumen atau nasabah.

“Terkait ini harus jelas. karena baik denda atau bunga, keduanya sama-sama berupa uang yang harus dibayarkan ke Lembaga Syariah oleh Debitur atau Nasabah kepada lembaga keuangan tersebut atau Kreditur,” sebutnya.

Ia kemudian menerangkan, benar denda tidak masuk dalam pokok hutang, tapi konsumen (nasabah) wajib membayarnya. “Kalau ditanya bedanya dengan bunga dimana, jawaban tidak ada bedanya , letaknya saja yang beda. Karena dalam prinsip Syariah unsur haram diganti namanya, dengan nama bayar denda, dan dibayar diluar pokok hutang atau tidak dicampur, sedangkan kalau bunga dibayar bersama pokok hutang,” ujarnya.

Kemudian terkait kerugian lain, Lembaga Keuangan yang melakukan penyitaan secara sepihak karena konsumen atau nasabah (debitur) yang terlambat melakukan kewajibannya atau wanprestasi. Disini Lembaga Keuangan masih menggunakan praktek konvevsional, bahkan tidak segan-segan LKS tersebut  menggunakan tangan-tangan Dept Colector untuk eksekusi diluar ketetapan pengadilan.

BACA JUGA:  Kapolda Minta Jajarannya Gelar Pengamanan Humanis saat Peringatan Hari Damai Aceh

Muslim menuturkan bahwa hal tersebut dianggap dibolehkan karena UU Fidusia memberi ruang, dengan titel Eksekutorial Lembaga Keuangan berhak untuk menarik objek yang dikuasai oleh konsumen/nasabah.

“Padahal dalam ketentuan UU Fidusia terhadap objek yang dikuasai konsumen mengalami wanprestasi dapat disepakati untuk dijual secara bersama-sama, akan tetapi ini tidak digunakan,” sambungnya.

Oleh karena itu prinsip Syariah yang digunakan hanya untuk mendapatkan izin operasional dengan berkedok Syariah.

“Maka, saat Hukum Syariah ini belum mandiri di Aceh, berarti ini harus diawasi dan tidak cukup pengawasan dengan berkedudukan di Banda Aceh saja. Kita harus tahu, LKS-LKS model ini sedang bertumbuh bagai jamur diseluruh pelosok Aceh, sehingga sudah saatnya DSA itu turun ke Kabupaten/Kota,” Pinta Muslim tegas.

Penulis

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *