KARO – Sikap tidak profesional yang ditunjukkan oleh Notaris/PPAT Fransisca Masta Ulina Bangun, SH, MKn, yang bertugas di Kabupaten Karo dengan Surat Keputusan Kementerian Kehakiman R.I Nomor: C-156.HT.03.01-Th.2007, menuai kekecewaan dari nasabah Bank Rakyat Indonesia (BRI) cabang Tiga Nderket. Kepengurusan sertifikat tanah yang memakan waktu lebih dari 15 bulan telah menyebabkan kerugian bagi nasabah BRI tersebut.
Seorang nasabah BRI, Rista Ginting, menyampaikan kekecewaannya terkait kelalaian yang dilakukan oleh Fransisca. Pada Juli 2023, Rista mengajukan pinjaman ke BRI dengan agunan berupa bangunan rumah yang berdiri di atas sebidang tanah seluas 84 meter persegi. Saat itu, ia meminta bantuan Fransisca untuk mengurus sertifikat tanah tersebut, namun hingga kini sertifikat tersebut belum selesai.
“Pada tahun 2023, kami mengajukan pinjaman ke Bank BRI. Surat tanah kami masih di notaris, jadi kami tanyakan ke Notaris Fransisca di Kabanjahe apakah bisa mengurus sertifikatnya. Dia setuju dengan biaya Rp12.000.000. Kami menerima cover note pertama pada tahun 2023, tapi saat kami mengajukan kembali ke BRI, ternyata sertifikat kami belum selesai sesuai perjanjian,” jelas Rista Ginting (45) didampingi istrinya, Vera br Karo (41), kepada wartawan di sekitar Tugu Bambu Runcing, Kamis (12/9/2024).
Rista mengaku sudah tiga kali bolak-balik ke kantor Fransisca, namun selalu mendapatkan alasan yang berbeda. Bahkan, pihak notaris sempat meminta maaf dan berjanji segera menyelesaikan sertifikat tersebut, tetapi hingga kini belum ada perkembangan.